RUU Kekerasan Seksual, Negara Harus Hadir Amankan Perempuan dan Anak

Wednesday 25 Jan 2017, 6 : 10 pm

JAKARTA-DPR mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi inisiatif DPR RI segera dirampungkan dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah pun menunggu agar RUU itu diserahkan untuk kemudian menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) dan selanjutnya membahas bersama DPR RI. “Kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini makin mengerikan. Karena bukan saja anak-anak perempuan itu diperkosa secara bergerombolan, tapi juga nyawanya dihilangkan. Bahkan kelaminnya dimasuki cangkul. Tragis, sadis, kejam dan seperti binatang,” kata Ketua FPKB DPR RI Hj. Ida Fauziah ketika membuka diskusi publik “Indonesia darurat kekerasan seksual–mendorong disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual’ bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Susana Yambise, anggota Komisi XI DPR RI FPKB Hj. Nihayatul Wafiroh dan Masruhah dari Komnas Perempuan di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Menurut Ida, kini tercatat dalam sehari terdapat 30 perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual atau sebanyak 3 anak setiap jamnya menjadi korban. “Itu mencerminkan bahwa negara ini belum mampu memberikan rasa aman bagi perempuan dan usia rentan anak. Untuk itu FPKB DPR harus segera menyelesaikan RUU ini secara komprehensif. Sehingga negara hadir melalui pelaksanaan RUU ini,” ujarnya.

Apalagi kata Ida, UU terkait yang ada belum memadai. Seperti UU KDRT, UU Perlindungan Anak, dan KUHP hanya mengatur pemidanaannya saja.  Maka RUU ini diharapkan memberikan perlindungan yang utuh dari pencegahan, perlindungan, rehabilitasi, sanksi, dan sebagainya.

Nihayatul mengatakan RUU ini baru pada tahap harmonisasi dimana tidak semua anggota memahami betul persoalan kekerasan seksual tersebut. “Minggu depan akan dibawa ke Baleg, dan selanjutnya ke paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Selanjutnya diserahkan kepada pemerintah, dan insya Allah pada masa sidang 2017 ini selesai,” tambahnya.

Kategori kekerasan seksual itu sendiri menurut Nihayatul antara lain meliputi menghina, merendahkan, melecehkan alat reproduksi, memaksa pernikahan dan sebagainya yang membuat penderitaan seksual kepada perempuan. Sedangkan tujuannya adalah untuk mencegah, menangani, memulihkan, ganti rugi korban, dan rehabilitasi.

Pemerintah sendiri kata Yohana sangat memperhatikan masalah kekerasan seksual ini karena makin mengkhawatirkan. Ibarat gunung es, karena masih banyak yang belum melaporkan. “Untung ada masyarakat (LSM) yang membantu melapor ke polisi maupun pemerintah, sehingga sebagian sudah ditangani. Anehnya, para pelaku selama ini sebagian besar akibat memiliki akses pornografi,” ungkapnya.

Karena itu dalam UU No.17 tahun 2016 yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak usia 4 hingga 5 tahun maka pidananya seumur hidup atau hukuman mati. “Jadi, pemerintah menunggu RUU inisiatif DPR RI untuk selanjutnya akan diterbitkan Ampres oleh Presiden RI, dan kemungkinan saya dan Menkumham RI yang akan mendapat tugas untuk membahas ini,” pungkasnya.

Don't Miss

Emanuel Dapa Loka Rilis Buku Baru ‘Petualangan Seorang Pilot’

Oleh: Nicolo Albergatti Seorang wartawan dan penulis biografi, Emanuel Dapa

Lion Air Grup Pindahkan Layanan Operasional ke Terminal Baru “Syamsudin Noor” Kalsel

BANJARBARU- Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan