RUU Migas Diusulkan Perkuat Pertamina

Wednesday 30 Nov 2016, 2 : 31 pm
ILUSTRASI

JAKARTA- Komisi VII DPR RI berinisiatif mengajukan revisi UU No.22 tahun 2001 tentang Migas. Posisi RUU Migas saat ini belum di Baleg, tapi baru di Komisi VII DPR RI. “Karena itu, Komisi VII DPR minta kepada pimpinan untuk segera diparipurnakan agar mendapat persetujuan membahas tata kelola RUU Migas ini,” kata anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha dalam diskusi ‘Revisi UU Migas’ bersama Ario Joyohadikusumo (Gerindra), pakar ekonomi UI Faisal Basri, dan Sampe L. Purba dari SKK Migas, di Gedung DPR RI Jakarta, Senin 28 November 2016 lalu.

Pengelolaan Migas itu kata politisi Golkar itu akan melibatkan pemerintah, BUMN nasional maupun lokal (BUMD) dan internasional. Dan, yang melekat pada pengelolaan Migas tersebut adalah mineral yang harus dikuasai oleh negera. Lalu, penambangan, dan tata kelola pelaksanaan penambangan itu sendiri.

Karena itu penambangan harus berpijak kepada UUD NRI 1945 khususnya pasal 33 dimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan tidak boleh diserahkan ke mekanisme pasar bebas, pengelolaan diganti menjadi pengeluaran izin demi kedaulatan negara.
“Jadi, posisi RUU Migas ini masih pada menyelaraskan 48 pasal antar fraksi-fraksi DPR RI,” ujarnya.

Untuk Gerindra sendiri kata Ario, adalah bagaimana BUMN (Pertamina) itu menjadi ujung tombak perekonomian nasional. Sejalan dengan pasal 33 UUD NRI 1945 harus dikuasai negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan, kini fungsi SKK Migas dikembalikan ke Pertamina, karena beberapa kesalahan di masa Orde Baru dulu.

Faisal Basri menegaskan jika masalah Migas itu ada di hulu dan hilir dan tanpa landasan hukum yang kuat. Sehingga lahir akrobat kebijakan yang ada di industri alam itu. Hanya saja tantangan di hulu itu tidak mudah. “Luhut Panjaitan dan Jusuf Kalla saja mau impor gas. Sementara cadangan gas kita hanya tinggal 37,8 tahun dan BBM tinggal 12 tahun lagi,” jelasnya.

Kondisi itulah kata Faisal, sehingga selalu ada alasan untuk impor. Apalagi melibatkan BUMD, yang sudah dikuasai oleh cukong-cukong. Sementara itu Pertamina tak lagi boleh menjadi regulator, tapi operator. Dimana 85 % dikuasai negara dan 15% untuk kontraktor. “Ini yang harus dijaga agar kekayaan negara itu benar-benar untuk kemakmuran rakyat,” ucapnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

DPR Panggil OJK Terkait Kisruh Short Selling

JAKARTA-Komisi Keuangan, Perencanaan Pembangunan,  dan Perbankan DPR mengagendakan Rapat Dengar

Elviana Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Bawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

JAKARTA – Sejak dibentuk pada tahun 2004, nama DPD RI kurang