RUU Narkotika Terhambat Ego Sektoral

Monday 6 Aug 2018, 5 : 58 am

OLeh: Azmi Syahputra

Rencana Pemerintah yang sudah lebih dari 3 tahun untuk merevisi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih mentok karena sampai saat ini ditingkat pemerintah sendiri belum ada kesepahaman berkait beberapa pasal dalam draft revisi yang belum masuk juga dari pemerintah ke DPR karena masih ada lembaga yang ego sektoral yang belum mau menandatangani draft revisi rancangan undang undang tersebut ditingkat pemerintah sendiri.

Menyisir revisi draft undang undang narkotika tersebut ada beberapa hal yang krusial yang menjadi titik berat antar lain ketentuan tidak mengkriminal penyalahguna narkotika (pemakai) , mengenai rehabilitasi dan wacana memperluas kewenangan BNN untuk diberikan penyadapan dan mengkaitkan dengan tindak pidana pencucian iang serta kerjasama antar insitusi.

Misal berkait tentang rehabilitasi ini saja belum ada kesepakatan karena pintu masuk nya adalah TAT.( Thematic Apperception Test)

TAT berfungsi untuk menilai seseorang yg tertangkap untuk ditentukan apakah sebagai pengguna, penyalahguna atau pengedar melalui wawancara pemeriksaan.

Hasil asesmen/penilaian yang dilakukan oleh petugas ( pegawai bidang legal bnn, dokter dan tim kemenkes) yang sudah bersertifikasi ini dapat dijadikan sebagai rekomendasi dalam hal jaksa memberikan dakwaan dan tuntutan.

Ironisnya sampai saat ini tentang TAT ini belum ada kesepahaman malah diduga Jaksa ingin agar bagian tat ini menjadi kewenangan kejaksaan dalam penetapannya karena selama ini jaksa hanya menerima hasil rekomendasinya saja , hal ini menjadi salah satu kendala belum ada kesepahaman atau aturan khusus dalam hal ini , bahkan tidak jarang jaksa meminta TAT tersendiri setelah seseorang sudah di TAT oleh tim asesment terpadu BNN.

Apa masalah yang mungkin dapat timbul akibat salah satu point dalam revisi uu narkotika khususnya TAT ini , tentunya akan tidak terukur kapan jadinya undang undang ini padahal banyak hal hal yang semestinya dapat terlindungi jika revisi uu narkotika segera disahkan.

Untuk diketahui sifat hasil pemeriksaan tersebut hanya melalui wawancara,dan tidak ada saksi dan diduga TAT ini berpotensi menjadi salah satu bagian “area rebutan kewenangan “antar lembaga karena akan jadi poin untuk diajukan dalam bentuk anggaran pemeriksaan.

Hal hal beginilah yang terkadang menjadi kendala terhambatnya revisi UU narkotika padahal diketahui dan menjadi kesepakatan masalah narkotika adalah musuh bersama dan diketahui ada 72 jaringan internasional mafia narkoba yang masuk Indonesia yang akan menyerang anak anak ataupun masyarakat Indonesia karenanya diharapkan organ terkait dalam pemerintah agar tidak egosektoral dan dalam hal ini lebih mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu terlindunginya warga Indonesia, adanya kepastian hukum serta demi keamanan nasional bangsa Indonesia.ingat membangun sistem sama dengan membangun masa depan.***


Penulis adalah Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

sri mulyani

Mei 2019, Realisasi APBN Relatif Baik

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan

Ketidakefisienan Tanjung Priok Capai Rp780 Triliun

JAKARTA-Presiden Joko Widodo memperlihatkan kekecewaan saat meninjau Pusat Pemantauan Pelayanan