RUU Pembiayaan Parpol Cegah Kapitalisasi

Monday 25 Feb 2013, 11 : 17 am
jurnalparlemen.com

JAKARTA-Kalangan DPR merasa perlu menyusun RUU Pembiayaan Parpol. Alasannya untuk mendorong agar partai politik (parpol) bisa mandiri. Sehingga tidak menjadi beban negara. “RUU pembiayaan parpol itu penting untuk kelangsungan parpol itu sendiri. Apalagi selama ini parpol tak boleh mendirikan badan usaha, dan tak boleh menerima sumbangan besar dari perusahaan maupun perorangan dan lain-lain,” kata Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam diskusi “Pembatasan Dana Kampanye Pemilu” bersama Wakil Ketua MPR RI A. Farhan Hamid, dan aktivis ICW Abdullah Dahlan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/2).

Menurut Agun, tanpa kemandirian parpol juga akan menyuburkan korupsi anggaran dan kapitalisasi politik. Padahal tidak mungkin membangun demokrasi yang sehat, tanpa parpol yang kuat, bersih, solid, dan mandiri.“Sebab, membicarakan pembatasan dana kampanye sebatas angka-angka tak akan pernah selesai,” tandasnya.

Meski diakui Agun, soal dana parpol sudah diatur dalam UU Parpol No.8 tahun 2012 pasal 129, 130 dan 131. Tapi persoalannya ada yang setuju dan menolak dana kampanye untuk diundangkan. Karena perdebatan itu tak selesai, maka DPR menyerahkan ke KPU untuk mengatur lebih lanjut. “Sedangkan RUU pembiayaan parpol ini bagaimana parpol itu nantinya bisa berjalan mandiri dan tidak menjadi beban negara,” ujar politisi Golkar itu.

Yang jelas kata Agun, sepanjang pendanaan parpol itu belum ada, maka selama itu pula tak bisa menghindari pengusaha masuk partai dan menjadi pimpinan partai. Oleh sebab itu diperlukan RUU pembiyaan parpol, agar ke depan pimpinan parpol tak harus memiliki dana, melainkan karena visi, misi, komitmen, bersih, kerja keras dan sebagainya. Serta pantas atau tidak memimpin partai. “Untuk itulan perlunya RUU pembiyaan parpol itu,” tambah Agun lagi.

Diakui Wakil Ketua MPR, Farhan Hamid, bahwa pemilu langsung dengan sistem proporsional terbuka sejak 2009 itu ongkos politik partai maupun caleg lebih besar dibanding dengan sistem proporsional tertutup. Hal itu juga yang menjadikan banyak pengusaha sekarang ini cenderung ingin berpolitik, sehingga tidak mustahil ada parpol yang dikendalikan oleh pengusaha. “Hanya saja jangan sampai pengusaha berkuasa dalam politik kenegaraan. Apalagi dana kampanye itu berkait erat sebagai penentu pemilu,” katanya.

Sementara itu kalau aturan detil dana kampanye itu diserahkan ke KPU, Farhan Hamid tidak yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membuat turunan aturan yang baik dan komprehensif berikut dengan sanksi yang jelas dan tegas bagi parpol. Sebab, tidak mudah membuat aturan, yang tidak bertentangan dengan UU itu. “Jadi, bagi saya dengan aturan pembatasan dana kampanye ini jangan sampai pemodal menguasai jagad politik negara ini,” tambah anggota DPD RI ini. **can

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kesepakatan Paket Bali Matikan Petani Indonesia

BALI- Setelah negosiasi alot, Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Organisasi Perdagangan

Produksi Mobil Listrik Tergantung Komponen

JAKARTA–Rencana pemerintah memproduksi mobil listrik sudah terjadwal. Namun hal ini