RUU Pencegahan Terorisme, Penguatan Militer Masuk Satu Pasal

Tuesday 3 Oct 2017, 4 : 24 pm
Anjasmara

JAKARTA-Rencana keterlibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorieme tentu harus diatur secara baik dalam UU. Dengan cara itu, maka agar ada kerja sama antara TNI dan kepolisian. “TNI tidak lagi harus menunggu permintaan polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. Tapi, tugasnya sama dengan polisi, dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas,” kata anggota Pansus RUU Terorisme M. Nasir Djamil dalam diskusi RUU Pencegahan Terorisme di Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Hadir dalam diskusi tersebut pengamat militer dari Imparsial Al-Araf, dan peneliti Puskamnas dari Universitas Bhayangkara, Juni Thamrin.

Menurut Nasir, bekerjasama antara militer dan polisi akan mampu mencegah lebih dini terhadap tindak pidana teroris di wilayah Indonesia. “Kita juga berharap kerja TNI dan polisi profesional sehingga tidak melanggar UU dan peraturan yang berlaku. Tindakan militer harus berpegang pada aturan hukum,” ujarnya.

RUU Terorisme ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah teroris makin kuat dengan dasar hukum untuk mencegah. “Jangan sampai terjadi masalah hukum ketika memproses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU Terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa,” kata Nasir.

Dilibatkannya TNI tersebut kata Nasir, agar bersama-sama dengan kepolisian bisa mencegah terorisme lebih efektif dan apalagi sampai mengamcam pertahanan dan keamanan negara. “Penguatan militer di RUU ini sudah dimasukkan di salah satu pasal,” imbuhnya.

Sementara itu Al Araf menilai perlunya BNPT ditingkatkan dari badan menjadi lembaga setingkat menteri, agar bisa berkoordinasi dengan TNI, Polri, BIN, Bea Cukai dan Keimigrasian. “Dengan setingkat kementerian, maka tak lagi di bawah Menkopolhukam,” tambahnya.

Koordinasi itu diperlukan untuk membagi tugas masing-masing sesuai fungsi TNI, Kepolisian, Keimigrasian, Bea Cukai, dan BIN. Mengapa? Sebab, tak mungkin bisa melakukan teknis operasional dalam pemberantasan terorisme tersebut. “Jadi, keterlibatan TNI dimungkinkan, tapi bukan dengan Keppres. Khususnya terkait dengan ancaman dan pertahanan negara, meski itu bisa dengan UU TNI,” ungkapnya.

 

 

 

Don't Miss

WIKA Siap Pinjami Rp555 Miliar ke Entitas Usaha di Bidang Jalan Tol

JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) berencana memberikan pinjaman

Januari 2016, Rupiah Terdepresiasi 0,96% Terhadap Dolar AS

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data perkembangan nilai tukar rupiah