RUU Perindustrian Belum Berpihak ke UMKM

Tuesday 8 Oct 2013, 4 : 56 pm

JAKARTA-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian dinilai belum berpihak pada industri kecil (UMKM), terutama dalam masalah pembiayaan, karena tidak mendorong industri perbankan untuk menjadi sumber pembiayaan.  “Dalam RUU ini belum terlihat upaya pemerintah mengembangkan pembiayaan, khususnya dari sektor perbankan nasional untuk mendukung industri lokal,” kata peneliti LPEM UI, I Kadek Sutisna dalam diskusi “RUU Perindustrian” bersama anggota Panja RUU Perindustrian, Hendrawan Supratikno dan YKLI, Tulus Abadi di Jakarta, Selasa, (8/10).

Malah dalam RUU ini, kata Kadek lagi, lebih banyak dan masih menekankan pada sumber pembiayaan pemerintah. “Apalagi semua UMKM di Indonesia itu, tidak peduli pada tingkat suku bunga. Mestinya, hal ini harus menjadi fokus dalam pembiayaan industri nasional,” terangnya.

Diakui Kadek, sektor industri menjadi salah satu motor penggerak perekonomian negara. Sekitar 29% PDB nasional disumbang dari industri. Namun dari survey LPEM UI, ternyata sejumlah industri padat karya, seperti furniture, alas kaki, dan tekstil justru mengeluhkan soal upah.  “Ini menjadi hambatan daya saing,” tegasnya.

 

Padahal dalam semangat RUU Perindustrian ini, lanjutnya, ada dua semangatnya, yakni menciptakan daya saing dan menciptakan nilai tambah. Sayangnya, semua tujuan itu sulit tercapai. Karena industri lokal harus menempuh prosedur panjang untuk ekspor. “Survey LPEM pada 2006, menunjukkan untuk melakukan ekspor perlu melewati  19 institusi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Panja RUU Perindustrian, Prof Hendrawan Supratikno berharap RUU ini bisa selesai sebelum terpilihnya DPR yang baru 2014. “ Kita berharap selesai akhir September 2014,” ucapnya.

Yang paling penting, kata Guru Besar FEUI ini, RUU ini harus berjalan sesuai dengan konstitusi, yakni cita-cita mensejahterakan rakyat. “Cukup sandang, pangan dan papan. Tidak perlu meniru India, yang sudah meneliti Mars,” tegasnya.

Dalam RUU Perindustrian ini, sambung Hendrawan, ada upaya pemerintah untuk menunjukkan nasionalisme ekonomi.  “Makanya ada aturan soal Domestic Market Obligation (DMO) dan sumber daya alam (SDA) agar tak semuanya diekspor, sebelum kebutuhan dalam negeri terpenuhi,” ungkapnya.

Selain itu, katanya, juga ada upaya serius bagaimana mewujudkan proses hilirisasi industri. “Intinya, melarang ekspor barang mentah, jadi bahan mentah itu diolah dulu menjadi bahan matang agar bernilai lebih,” tuturnya.

Menurut Hendrawan, perlu budaya industri yang tangguh agar muncul sikap disiplin dan konsisten. Di Jepang, satu perusahaan tumbuh dan berkembang menjadi besar, maka perusahaan kecil akan tepuk tanga. “Berbeda dengan Indonesia, jika ada perusahaan tumbuh besar, maka perusahaan kecil kalau perlu dihisap sampai kering,” keluhnya.

Sedangkan, Tulus Abadi sepakat bahwa ending produk RUU Perindustrian itu memang harus memiliki ideologi. Masalahnya, saat ini fenomena yang terjadi adalah deindustrialiasasi. “Nah, bisa tidak RUU marwahnya mengembalikan denyut industrialisasi,” tukasnya.

Oleh karena itu, kata Tulus, jangan sampai ada pasal-pasal selundupan dalam  RUU ini.  “Yang juga perlu diperhatikan soal nilai tambah.  Makanya saya sepakat memasukkan adanya green industri,  mulai dari energi hingga produk-produknya,” cetusnya.

Menurut Tulus, harus dijelaskan dalam RUU ini, mana produk-produk industri yang ramah lingkungan. Sementara pihak industri harus bisa menjawab tantangan ini. **cea

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kriminalisasi Christea Frisdiantara, JKJT Minta Perlindungan LPSK

JAKARTA-Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) melapokan dan memintakan perlindungan dari

Persiapan Sister City Lombok Tengah, KOPITU Teken MoU Dengan Bupati Lombok Tengah

JAKARTA-Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) menandatangani Memorandum