JAKARTA-Setelah UU Tax Amnesty (TA) disahkan, kini DPR berkonsentrasi membahas Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Langkah ini sebagai upaya pembenahan sistem perpajakan nasional untuk mendukung kebijakan pengampunan pajak. “Dengan begitu maka data wajib pajak ke depan akan semakin akurat dan terus bertambah,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Ahmad Hafiz Tohir kepada Antara di Jakarta, Sabtu (2/7/2016).
Saat ini, kata mantan Ketua Komisi VI DPR, pembahasan RUU KUP tersebut masih sebatas mencermati daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. “Reformasi aturan perpajakan perlu, hukum pajak, karena pendapatan APBN tergantung pajak,” tambahnya.
Lebih jauh kata adik kandung Hatta Radjasa, DPR memperkirakan pembahasan RUU ini akan selesai pada tiga hingga enam bulan mendatang. “Jadi mungkin akhir 2016 selesaikan, kita harapkan begitu,” tuturnya.
Dalam pembicaraan awal dengan pemerintah mengenai RUU KUP sejumlah hal yang dibahas termasuk memberikan landasan agar hasil dari amnesti pajak dapat optimal termasuk sistem pajak yang lebih baik.
Hafiz mengatakan ada wacana untuk meningkatkan kapasitas direktorat pajak, menjadi otoritas tersendiri, seperti yang dimiliki Amerika Serikat dan negara lainnya.
Menurut Hafiz, karena potensi pajak sebagai pendapatan negara bisa mencapai Rp1.300 triliun.
Selain itu, Hafiz juga menilai di masa mendatang keberadaan nomor kependudukan tunggal akan membantu dalam proses reformasi pajak yang terus dilakukan. “Single identify akan dibahas juga, posisi saat ini kurang suka tapi buat anak cucu masa mendatang akan lebih baik, sehingga niat buruk menghindari pajak tidak ada lagi,” imbuhnya. ***