RUU PPDLN Maksimalkan Peran Pemda

Tuesday 12 Apr 2016, 8 : 40 pm

JAKARTA-Revisi UU No. 39/2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri berubah menjadi RUU Perlindungan Pekerja Di Luar Negeri (PPDLN) dan masih dalam pembahasan dengan pemerintah termasuk BNP2TKI. RUU ini menitikberatkan kepada perlindungan pekerja di luar negeri termasuk yang tidak berdokumen.
“RUU ini sebagai inisiatif DPR RI terdiri dari 971 daftar isian masalah (DIM), yang dibahas bersama Kemenaker RI, Kemendagri, KemenPAN dan RB, Kementerian Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, BNP2TKI dan lain-lain untuk satukan visi perlindunganTKI ini,” kata anggota Panja RUU PPDLN dari FPPP Okky Asokawaty bersama Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, dan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Tapi, yang sudah disepakati antara DPR dan pemerintah adalah judul menjadi “Perlindungan Pekerja Di Luar Negeri”. Kedua, tentang dibentuknya sebuah badan, dan ketiga memberikan perlindungan menyeluruh terhadap WNI di luar negeri. Baik yang dikirim oleh swasta PPTKIS (swasta), wewenangnya harus jelas antara yang dikirim oleh pemerintah maupun pekerja mandiri. Yaitu, pekerja yang dikirim oleh perusahaan yang membuka cabang di luar negeri.

“Juga pekerja perorangan, lokal staf, WNI yang hidup di luar negeri, tapi tidak mencabut kewargaan negaranya. Selain itu RUU ini juga akan memaksimalkan peran Pemda, agar pekerja migran itu menjadi subyek dan bukannya obyek. Karena itu harus ada time frame,” tambahnya.

Ada beberapa alasa Pemda belum terlibat secara optimal. Karena belum ada sistem untuk mengintegrasikan peran Pemda sejalan dengan otonomi daerah, sehingga bisa berangkat langsung dan tidak usah ditampung di Jakarta.

Menurut Hermono, RUU ini harus jelas konstruksi hukum, kebijakan keturunannya dilihat dari perspektif perlindungan, dan politik pemerintah untuk di-up garde kompetensi rekrutmen TKI, yang mayoritas masih lulusan sekolah dasar dan menengah pertama.

Soal apakah BNP2TKI akan dibubarkan? Intinya kewenangan dari lembaga dan lembaga itu harus diperkuat kinerjanya. “Jadi, BNP2TKI, harus jelas kewenangannya dengan Menaker RI, Menlu RI, Mendagri, dan lain-lain. Satu badan yang penting menghindari dualisme, ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antara Menaker dan BNP2TKI,” tambahnya.

Menyinggung bantuan pemerintah untuk WNI yang terancam hukuman mati, bantuan pemerintah tetap harus ada batasnya (limited). “Misalnya apakah kalau harus menebus Rp 200 miliar, jumlah itu harus dibayar semua oleh pemerintah? Kalau itu dilakukan, maka bisa jadi Saudi Arabia justru menjadikan kasus itu untuk terus diuangkan karena selalu dibayar oleh pemerintah,” jelas Hermono.

Anis Hidayah mengingatkan jika pada 12 April 2012 DPR mengesahkan UU ketenagakerjaan, dan RUU ini ibarat memperbaiki rumah yang rusak dan bukan saja memperbaiki genteng yang bocor, melainkan fondasi rumahnya harus kuat. Sehingga bagaimana rumah itu bisa melindungi penghuninya, dan fondasi, itu adalah HAM.di mana negara harus hadir.

Yang terpenting di era digital ini kata Anis, seharusnya sudah bisa memberlakukan e-migration diatur secara online, paspor bisa online, KTP juga online. Tiket kereta api, tiket pesawat, dan lain-lain bisa dilakukan secara online, lebih efektif, tidak perlu antrian panjang, dan sebagainya. Yang ikut membahas RUU ini 33% adalah perempuan mewakili daerah pemilihannya masing-masing. “Maka basis UU buruh migrant ini seharusnya mewakili suara Dapilnya masing-masing. Hanya saja konvensi ILO Agency itu belum ditandatangani oleh pemerintah Indonesia,” pungkasnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Jokowi Ajak Umat Jaga Toleransi dan Kerukunan

BOGOR- Presiden Joko Widodo mengajak seluruh umat muslim di tanah
BI

BI Isyaratkan BI Rate Akan Segera Turun

JAKARTA – Kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) yang selama ini mematok