RUU Tapera Jamin Rakyat Miliki Rumah

Tuesday 19 Mar 2013, 6 : 12 pm
kompas

JAKARTA-Kebutuhan terhadap perumahan bagi rakyat miskin dipandang sangat mendesak melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun pemerintah membutuhkan dana sedikitnya Rp7 triliun untuk merealisasikan pembangunan perumahan bagi kaum miskin ini. “Untuk merealisasikan RUU Tapera ini perlu terobosan dana sekitar Rp 7 triliun dari APBN Rp 1600 triliun. Itu penting karena menurut Badan Pusat Statistik (BPS) rumah yang layak huni hanya sekitar 41 juta unit di Indonesia,” kata Ketua Pansus RUU Tapera DPR, Yosep Umar Hadi dalam diskusi ‘RUU Tabungan Perumahan Rakyat’ bersama Sesmenpera Agus Sumargiarto di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (19/3).

Menurut Yosep, RUU Tapera ini merupakan inisiatif DPR yang bertujuan mendekatkan rakyat terhadap bank. Dan sekaligus menabung untuk membayar rumah layak huni dengan mudah, murah dan menguntungkan “Rumah ini bisa dimiliki oleh karyawan swasta dan juga pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah dan sebagainya, karena mereka banyak yang belum mempunyai rumah,” tambahnya.

Lebih jauh kata mantan Wakil Ketua Komisi V DPR ini, Rakyat bisa menyisihkan sekitar 3%-5% penghasilannya dari  UMR. Karena itu peluang ini sangat besar. “Itu bisa dicicil antara 15-40 tahun. Jadi, sekitar Rp 250 ribu/bulan, jauh lebih murah dibanding membayar kontrakan Rp 500 ribu/bulan. Untuk itu semua aosiasi perumahan mendukung RUU ini,” paparnya

Yang jelas, lanjut Yosep lagi,  rumah Tapera ini bukan untuk investasi. Sebab,  kalau rumah rakyat dijadikan investasi oleh orang kaya, maka rakyat tak akan pernah bisa memiliki rumah. “RUU ini sekaligus untuk mencegah terjadinya liberalisasi perumahan seperti yang merajelela sekarang ini,” tambah Yosep.

Diakui Yosep, rumah Tapera ini akan mendapatkan subsidi dari pemerintah, dana hibah negara, dan juga APBN. “Tanah memang mahal, tapi dengan bantuan pemerintah, APBN, dan pekerja sendiri, maka harganya menjadi murah dan bisa menjadi hak milik, yang keuangannya akan dikelola oleh Badan Tapera dengan bank pemerintah. Inilah yang dimaksud gotong royong ini,” ujarnya.

Sementara, Sesmenpera Agus Sumargiarto mengatakan pelaksanaan RUU Tapera ini nantinya akan bersinggungan dengan Kemenakertrans, Kemenkeu, Kemenkum dan HAM, BUMN dan Kemenpera. Maka dengan RUU ini diharapkan seluruh rakyat berpenghasilan standar UMR bisa memiliki rumah yang layak sesuai FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Agus mengakui  lahan untuk perumahan terus berkurang. Bahkan sulit dan sebaliknya penduduk terus bertambah. Karena itu untuk merealisasikan RUU Tapera ini sebagai alternatif bisa berupa rumah susun, dan ini bisa dibangun di tengah kota atau daerah di mana pekerja dekat dengan tempat kerjanya. “Jadi, tak mesti di pinggiran Jabodetabek. Khusus bagi yang tak mampu atau berpenghasilan di bawah UMR, bisa dengan menyewa,” pungkasnya. **can

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Produk Indonesia Harus Kuasai Pasar Halal Dunia

JAKARTA-Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin mendorong agar produk-produk Indonesia menguasai

Teriakan ‘Presiden Rakyat’ Sambut Kedatangan Ganjar Pranowo di Pasar Projo Ambarawa

SEMARANG-Setelah bermalam di rumah warga di Desa Lodoyong, Kecamatan Ambarawa,