Sabilurrasad: Langkah Pemerintah Membubarkan HTI Sudah Tepat

Monday 8 May 2017, 3 : 39 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukham Jendral (Purn) Wiranto telah memutuskan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (8/5).

Organisasi trans-nasional yang didirikan oleh Taqiyuddin An-Nabhani tersebut resmi dibubarkan lantaran kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Keputusan pemerintah membubarkan HTI sudah tepat,” ujar  Pengamat Politik Respublica Political Institute (RPI) Sa’duddin Sabilurrasad di Jakarta, Senin (8/5),

Menurutnya, langkah tegas pemerintah harus diapresiasi.

Apalagi, keberadaan HTI selama ini tidak selaras dengan konstitusi negara Indonesia.

Karena itu, langkah pemerintah sudah tepat.

Sabilurrasad menyebutkan sejumlah alasan mengapa HTI layak dibubarkan.

Pertama, HTI ingin mendirikan sistem pemerintahan sendiri diluar republik,yakni sistem Khilafah.

Kedua, HTI bertentangan dengan empat konsensus dasar bernegara di Republik Indonesia, yakni Pancasila,UUD 45,Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Ketiga, HTI sendiri di negara asalnya (palestina) dilarang. bahkan di negara-negara timur tengah yang lain karena meresahkan.

Keempat, dari sekian tokoh HTI disini, misalnya Gatot Saptono atau Al Khatthath sendiri terbukti melakukan bughot (makar) terhadap otoritas negara.

Kelima, HTI terbukti meresahkan masyarakat dan sangat anti terhadap nasionalisme indonesia seperti yang dikampanyekan ustadz karbitan seperti Fellix Siauw dan kawan-kawannya.

Selain beberapa alasan itu, sebaiknya pemerintah segera memberhentikan simpatisan HTI dari seluruh jabatan yang terkait dengan penyelenggaraan negara, termasuk pemberhentian Adhyaksa Dault dari ketua Kwarnas Gerakan Pramuka.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan HTI  resmi dibubarkan karena mengancam keamanan dan keutuhan NKRI.

Berikut pernyataan pemerintah terkait Ormas HTI.

Pertama, Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Keempat, Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.

Kelima, Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

Pemegang Saham Setujui PBRX Bayar Utang Melalui Penerbitan Bonds

JAKARTA-PT Pan Brothers Tbk (PBRX) melaporkan bahwa para pemegang saham

Transaksi Mencurigakan Pengurus Parpol Terlacak

JAKARTA-Hasil analisis terhadap laporan dana kampanye para caleg mulai terungkap