Sah, Pertama BUMN Pailit di Indonesia Inkracht

Sunday 19 May 2019, 5 : 10 pm
by
Kuasa Hukum Para Pemohon, karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra

SURABAYA-Mahkamah Agung (MA) akhirnya mempailitkan PT Kertas Leces (Persero) setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan lama.

Keputusan pailit terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkedudukan di Leces, Probolinggo dan bergerak di bidang produksi kertas ini tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/pdt.Sus-Pailit/2019 yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan oleh pihak PT Kertas Leces.

Dengan demikian, secara otomatis, perusahaan pelat merah tersebut merupakan BUMN pertama yang mengalami pailit secara hukum.

Karena dalam sejarah, selama ini belum ada perusahaan milik negara yang berstatus pailit.

Sebelumnya banyak PT (Persero) lainnya milik BUMN yang juga diputuskan pailit di tingkat pengadilan negeri, namun selalu kandas di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

“Alhamdulillah akhirnya PT Kertas Leces dinyatakan pailit. Tapi yang perlu digarisbawahi, ini tamparan keras bagi BUMN, dan harus menjadi renungan negara,” kata Kuasa Hukum Karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra, SH.

Eko menjelaskan, pengajuan pailit oleh karyawan PT Kertas Leces itu dilakukan lantaran hak yang semestinya diberikan perusahaan tak kunjung terselesaikan.

Sehingga mereka memilih untuk mengambil langkah hukum.

Dari hasil putusan yang ada, menurutnya PT Kertas Leces dinyatakan telah menunggak gaji bagi sekitar 1.900 karyawan senilai Rp 300 Miliar lebih.

Sementara untuk tagihan secara keseluruhan mencakup hutang pajak, tunggakan gaji dan lain sebagainya mencapai sekitar Rp 2,1 Triliun.

“Kalau ditotal, ini tahun ke lima hak karyawan tidak terpenuhi,” katanya.

Lebih jauh dia menyampaikan jika keputusan hukum tersebut selain disyukuri, juga sangat disesalkan. Karena proses pailit tersebut ditempuh oleh karyawan yang sudah puluhan tahun mengabdi.

“Kalau seperti ini, direksi, komisaris dan pemegang saham perusahaan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN artinya mereka itu tidak cakap hukum,” tegas Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Investasi Baru Baja Galvanis Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif

CIKARANG-Industri baja menjadi industri prioritas yang memegang peranan penting bagi

Mbecak Hingga Blusukan ala Said

SUMENEP-Calon Wakil Gubernur Jatim, Said Abdullah memiliki cara yang berbeda