Saring DPD RI Lewat Pansel, Pemborosan Anggaran

Thursday 27 Apr 2017, 5 : 09 pm

JAKARTA–Wacana seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang isinya anggota DPRD dan Gubernur justru menyuburkan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena caleg DPD yang akan lolos hanya teman dan keluarganya. “Ya jelas menimbulkan KKN. Jadi biarkan saja  pencalegan DPD RI itu, kita serahkan kepada KPU dan rakyat yang akan memilih,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam dialektika demokrasi “Retakkah Hubungan DPR-DPD Akibat Usulan Senator Dipilih DPRD?” bersama anggota Komisi II DPR RI FPPP Achmad Baidhowi dan pengamat politik UIN Syahid  Pangi Syarwi Chaniago di  Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Lebih jauh Senator asal Maluku ini menolak pencalegan DPD RI akan diseleksi oleh Pansel.  Sebab, seleksi semacam itu tidak ada dalam rezim pemilu. Yang ada hanya Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga resmi negara yang menyeleksi caleg DPD RI tersebut.
“Secara psikologis, politis dan yusridis bertentangan dengan konstitusi negara,” ujarnya.

Sebab, lanjut Mantan Dankormar, untuk memperkuat DPD RI itu bukan dengan menyeleksi pencalegan, melainkan kewenangan secara kelembagaan. “Niat baik, tapi kalau dengan cara yang salah, juga akan tidak baik. Makanya  saat ini cukup menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan, untuk komitmen kebangsaan baik DPR dan DPD RI perlu pembekalan dari Lemhanas,” jelas anggota DPD RI dari Maluku itu.

Yang jelas kata Nono, harus ada ceck and balances atau penyeimbang DPR RI antara pusat dan daerah. Kalau tidak, bisa menjadi ancaman munculnya sparatisme. Karena itu daerah harus maju agar negara makin kuat dan maju. “Makanya bukannya malah memperlemah DPD RI. Ribuan Perda-perda siapa yang akan mengawasi kalau bukan DPD RI. Inilah untuk memperkuat NKRI,” imbuhnya.

Anggota Komisi II DPR RI FPPP Achmad Baidhowi mengatakan pencalonan anggota DPD RI diseleksi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan bukannya oleh Panitia Seleksi (Pansel) tersendiri, yang justru hanya akan membuang-buang anggaran negara.

Menurut Awi-sapaan akrabnya, seleksi ini bertujuan agar anggota DPD RI berkualitas dan mampu bekerja untuk masyarakat daerah sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. “Di Jawa Timur yang pendudukanya besar, jumlah caleg DPD RI sampai 100 orang lebih, maka ke depan cukup 10 kali lipat dari caleg DPD RI yang terpilih,” tambahnya.

Dia mencontohkan  kalau yang terpilih itu 4 orang, maka caleg DPD RI di Jawa Timur cukup 40 orang, dan bukannya 100-an orang. Kalau wacana ini terwujud, maka tak perlu lagi persyaratan dengan mengumpulkan 10 ribuan KTP,” ungkapnya.

Namun menurut anggota Pansus RUU Pemilu itu pencalegan DPD RI diseleksi oleh Pansel tersebut masih baru wacana. Tapi, kalau itu benar-benar terwujud, maka tidak perlu lagi persyaratan pengumpulan KTP sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. “Jadi, tak perlu syarat pengumpulan KTP,” ujarnya.

Pangi Syarwi mengaku  terkejut dengan wacana Pansel tersebut. Namun begitu tetap mendukung DPD RI kuat seperti halnya di negara federal. Tapi, kini setidaknya sesuai dengan putusan MK, DPD RI bisa mengikuti, membahas, dan memberi pertimbangan kepada DPR RI terkait UU, anggaran dan pengawasan. “Jadi, putusan MK ini angin segar terkait dengan transfer keuangan daerah, pemekaran daerah dan lain-lain, meski DPR RI sendiri tak ingin kekuasaannya dibagi-bagi dengan DPD RI,” paparnya.

Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah ini menegaskan beda dengan di luar negeri dimana senator itu bukan saja ikut membahas, melainkan memiliki hak untuk menunda, dan hak veto untuk membatalkan sebuah UU. “Tapi, karena di Indonesia ini DPD sebagai hasil kompromi politik, ya seperti saat ini,” tambahnya.

Dengan demikian kata Pangi, ke depan hanya ada tiga pilihan bagi DPD RI. Yaitu DPD RI tetap seperti sekarang ini, memperkuat kewenangan DPD RI, dan membubarkan. Sebab, bagaimana pun, DPR tak ingin pembahasan UU itu berlapis. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

RUPSLB Telkom Tunjuk Alex Jadi Dirut

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia

Bank DKI Raih TOP Digital Corporate Brand Award 2023 Kategori Konvensional dan Syariah

JAKARTA-Direktur Keuangan & Strategi Bank, DKI, Romy Wijayanto menerima penghargaan