JAKARTA-Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi Keuangan (LPEN), Sasmito Hadinagoro menilai pernyataan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany bahwa keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak tepat merupakan sanggahan yang sangat bagus (excellent). Jawaban ini secara tidak langsung menggugurkan jawaban Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono di depan Tim Pengawas Pengawas (Timwas) Century atau Pansus Angket Century DPR. “Statement seorang Dirjen Pajak yang menyatakan bahwa kasus bank Century pada November 2008 jika tidak di bail out Rp 6,7 triliun “tidak berdampak sistemik” di KPK, Selasa (10/9) merupakan “sanggahan excellent”,” ujar Sasmito dalam pesan singkatnya kepada www.beritamoneter.com di Jakarta, Selasa (10/9).
Seperti dikeahui, kasus Bank Century diawali setelah adanya pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun guna menyelamatkan Bank Century. Pengucuran dianggap perlu guna menyelamatkan Bank Century karena dikhawatirkan memberikan dampak sistemik.
Saat dipanggil Pansus Angket Century DPR beberapa waktu lalu, Mantan Gubernur BI, Boediono mengatakan langkah penyelamatan Century ini bukan ditujukan untuk menyelamatkan bank, pemilik bank atau deposan besar, tetapi untuk menyelamatkan sistem perekonomian. Pada saat krisis, langkah yang dilakukan adalah menyelamatkan dulu. Jika kemudian ada fraud maka akan tindaklanjuti fraud itu sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sedangkan, landasan pemberian FPJP adalah Perpu yang dikeluarkan pada Oktober. Memang tujuannya dikeluarkan Perpu adalah untuk mengatasi keadaan darurat yang memang sudah sudah diantisipasi pada saat itu.
Namun menurut Sasmito, jawaban Fuad Rahmany ini semestinya menjadi landasan hukum yang cukup jelas oleh KPK untuk menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai tersangka secepatnya. Hal ini dilakukan karena, terbukti menggunakan dana publik dengan illegal Rp 6,7 triliun.
Langkah ini sekaligus mengakhiri drama bola panas Century Gate yang telah mutar-muter tidak jelas. Selama ini, KPK hanya menentapkan Deputi Gubernur BI, Budi Mulia dan Siti Fadjriah sebagai tersangka yang jelas-jelas telah kena amnesia pula. “Jadi, selamatkan uang pajak untuk kesejahteraan rakyat,bukan untuk bail out century dan subsidi bunga or ex blbi ratusan triliun,” pinta Sasmito yang juga Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI).