Satgas OJK Kembalikan Temukan 182 Fintech Peer To Peer Lending Tanpa Ijin

Monday 10 Sep 2018, 1 : 00 am
by

JAKARTA-Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Satgas Waspada Investasi meminta entitas Fintech Peer-To-Peer Lending tersebut untuk menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending.

Selain itu, OJK juga meminta agar menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

“Juga menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna dan segera mengajukan pendaftaran ke OJK,” tegasnya.
Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

10 Entitas Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi juga kembali menemukan penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ke-10 entitas itu yakni:
1. PT Investasi Asia Future dengan jenis usaha Pialang Berjangka tanpa izin
2. PT Reksa Visitindo Indonesia dengan jenis usaha Pialang Berjangka tanpa izin
3. PT Indotama Future dengan jenis usaha Pialang Berjangka tanpa izin
4. PT Recycle Tronic dengan jenis kegiatan Pialang Berjangka tanpa izin
5. MIA Fintech FX dengan jenis usaha Pialang Berjangka tanpa izin
6. PT Berlian Internasional Teknologi dengan jenis usaha Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
7. PT Dobel Network Internasional (Saverion) dengan jenis kegiatan Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.
8. PT Aurum Karya Indonesia dengan jenis Penjualan emas dengan sistem digital
9. Zain Tour and Travel dengan jenis usaha Kegiatan Travel Umrah tanpa izin
10. Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia dengan jenis usaha Penipuan dengan modus undian berhadiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kredit UKM Bank Mega Ditargetkan Rp8 Triliun

JAKARTA-Bank Mega terus menggenjot penyaluran kredit terhadap usaha kecil dan

Industri di Luar Jawa Sumbang 30,75% PDB

SOLO-Sumbangan industri pengolahan non-migas terhadap ekonomi nasional terus meningkat. Jika