Satgas Waspada Investasi Akan Kaji Legalitas 430 Perusahaan Investasi

Tuesday 26 Jul 2016, 1 : 56 am
by
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad

MATARAM-Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan keberadaan Satgas Waspada Investasi di daerah memang sangat diperlukan, mengingat sampai dengan 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan adanya permintaan informasi dan/atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat.

Dari sejumlah itu terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan (antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh) sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.  “Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK,” ujar Muliaman usai pengukuhan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi Nusa Tenggara Barat  Senin (25/7).

Menurutnya, dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali belum diketahui  kejelasan ijin beroperasi,  13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki ijin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi. “Dengan adanya TPAKD dan Satgas Waspada Investasi di Provinsi NTB, akses masyarakat ke sektor jasa keuangan akan semakin terbuka dan memperbesar kemampuan lembaga jasa keuangan yang ada di Provinsi NTB untuk memasarkan dan menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan UMKM, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan di NTB,” terangnya.

Pembentukan TPAKD di Provinsi NTB merupakan TPKAD ke-19, yang mulai didirikan pada tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Kedua tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya.

Kemudian terkait pembentukan Satgas Waspada Investasi di daerah, Satgas Waspada Investasi Provinsi NTB merupakan Satgas daerah yang pertama di Indonesia menindaklanjuti perjanjian kesepahaman tujuh anggota Satgas Waspada Investasi pusat pada 21 Juni lalu di Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Jaga Stabilitas Saat Terjadi Gejolak Harga Beras di Pasar

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021

Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menyampaikan perkembangan indikator stabilitas nilai Rupiah secara