Satgas Waspada Investasi Kembali Hentikan 140 Fintech Tanpa Izin

Saturday 6 Jul 2019, 3 : 32 pm
by
OJK
ILustrasi

JAKARTA-Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.

Sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1087 entitas.

“Meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam.

Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal tersebut.

Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lendingi legal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG Berpotensi Menguat

JAKARTA-Bursa global kembali melanjutkan koreksinya seiring spekulasi pasar terkait tapering

Naik 5,3%, Realisasi Investasi Triwulan I/2019 Capai Rp195,1 Triliun

JAKARTA-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ealisasi investasi Triwulan I