Satgas Waspada Investasi Kembali Hentikan 140 Fintech Tanpa Izin

Saturday 6 Jul 2019, 3 : 32 pm
by
OJK
ILustrasi

43 Entitas Usaha Tanpa Izin

Pada tanggal 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut: 38 Trading Forex tanpa izin; 2 Investasi money game tanpa izin; 2 Multi Level Marketing tanpa izin; dan 1 Investasi Perdagangan Saham.

Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas.

Menurut Tongam, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

“Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” imbuhnya.

Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 2 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya.

PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1.Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2.Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3.Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Tingkatkan Sanitasi Lingkungan Kerja

JAKARTA=PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tengah berduka, karena

OJK-Kemenko Polhukam Perkuat Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum