TANGERANG-Tim Reserse Narkoba Polsek Neglasari Tangerang berhasil menangkap seorang perempuan pengedar narkoba berinisial CSF (30 tahun). Ibu beranak dua ini ditangkap dirumahnya saat tengah bersama suami serta kedua anaknya.
Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka yang beralamat di Jalan Sawo I Blok C2 No.12C RT06/07 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Tangsel, Banten, tim Reserse menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Kepala unit, Reskrim Inspektur Satu, Badruzaman menerangkan, saat penangkapan dilakukan, CSF sempat membuang barang bukti sabu-sabu di halaman depan rumahnya. Namun, dia tidak dapat mengelak saat tim reserse menunjuk sejumlah barang bukti. “Seluruhnya, kami amankan untuk dijadikan barang bukti. Pelaku juga sempat mengelabui kami dengan membuang paket sabu-sabu dihalaman rumahnya, tapi akhirnya pelaku mengakui paketan shabu-shabu itu miliknya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Neglasari, Iptu Badruzaman yang memimpin langsung penggebrekan.
Dihadapan Ketua RT setempat, terangnya, pelaku beranak dua itu, terbukti menyimpan paket shabu-shabu seberat 0,5 gram, 2 butir pil ekstasi warna merah logo LV, daun ganja kering seberat 7 gram, selanjutnya Kami amankan untuk pengembangan,” ucap Badruzaman.
Badruzaman mengaku, pengungkapan bandar narkoba yang di tangkap di Pamulang itu, merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat diwilayah Polsek Neglasari. ‘Informasi yang kami dapat, ada seorang perempuan yang menjadi bandar Narkoba di Komplek Perumahan Griya Jakarta, Pamulang,” tambah Kepala Kepolisian Sektor Neglasari Resor Metro Tangerang, Komisari Polisi Sutrisno.
Saat dilakukan penangkapan, suami dan kedua anak tersangka, CFS juga nampak berada di rumah itu. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan di Rutan Polsek Neglasari,” ucapnya.
Akibat perbuatan nekat pelaku, dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.