Segera Terapkan UU 28/1999 Demi Berantas Korupsi

Monday 10 Dec 2018, 4 : 20 pm

JAKARTA-Hari anti korupsi tahun ini semakin menunjukkan belum sembuhnya penyakit kebanyakan birokrasi dan pengusaha negeri ini. Bahkan mereka ini yang korup ini diibaratkan sebenarnya sakit tapi tidak tahu sedang sakit malah menuduh orang lain sakit. “Kalau mau sembuh dari korupsi sebenarnya bisa. Undang-Undang yang memuat ancaman pidana pada prinsipnya sebagai sanksi upaya terakhir (ultimum remedium),” kata pakar hukum pidana Azmi Syahputra dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (10/12/2018).

Menurut Azmi, pihaknya dapat saja tidak perlu lagi undang undang korupsi, lapas khusus korupsi sampai punya lembaga khusus untuk korupsi jika para birokrasi mau sembuh dan komitmen. Mau dan mampu untuk terapkan Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN dan terapkan asas asas umum pemerintahan yang baik. “Inilah solusinya. Ini kuncinya, ini Soft landing sebelum undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diberlakukan,” tambahnya.

Dosen Fakultas Hukum UBK menjelaskan produk hukum serta politik hukum Pemerintah pada waktu itu (hampir 20 thn lalu) sudah memberi sinyal sebagai soft landing dan warning. Sehingga birokrasi jalankan tupoksi hak dan kewajiban guna mengingatkan pemerintahan agar dalam kinerjanya terapkan ketentuan undang undang nomor 28 tahun 1999. “Namun ini diabaikan, alias tidak digubris. Sehingga energi bangsa sampai saat ini terbuang untuk berhadap hadapan dengan masalah perilaku korup yang kebanyakan pelakunya dimotori oleh birokrasi ini,” jelasnya.

Dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Indonesia yang berciri khas gotong royong, perdamaian, kesejahteraan serta pembangunan berkeadilan sosial akan lebih mudah terwujud jika pemerintah dan semua elemen masyarakat mau dan mampu menerapakan perintah dan kehendak Undang undang Nomor 28 Tahun 1999 karena inilah kunci yang sudah ada sbg solusi namun diabaikan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Eni : Gas JTB Bisa Efisiensikan PLN

JAKARTA-Kalangan DPR berharap produksi gas Lapangan Unitisasi Jambaran–Tiung Biru (JTB)

Diduga Tukang Tadah BLBI, KPK Harus Panggil Bos Djarum

JAKARTA-Sekitar 2000 orang masa dari gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS)