Selama 2 Tahun, 3.143 Perda dan 111 Permendagri Dihapus

Friday 28 Oct 2016, 8 : 37 pm
by
Mendagri, Tjahjo Kumolo

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan dan menghapus sebanyak 2.143 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat masuknya investasi. Tak hanya itu, selama dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah Peraturan Mendagri (Permendagri) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) dihapus. “Permendagri/ Inmendagri yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 111 di tahap pertama dan 159 peraturan di tahap kedua, Perda/ Perkada provinsi yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 1.765 peraturan, Perda/ Perkada Kabupaten/ kota yang dibatalkan sendiri oleh kepala daerah sebanyak 1.267 peraturan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Press Briefing “2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK” di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (27/10).

Mendagri menjelaskan, peraturan-peraturan dan instruksi itu dihapus karena menghambat investasi, izin dan lain sebagainya. Disamping itu, pembataran tersebut juga dilakukan pengalihan urusan. “Dan tentunya yang menghambat pelayanan publik juga dihapus,” tuturnya.

Selama dua tahun ini jelasnya, poros Kemendagri adalah poros pemerintahan,  mulai dari kepala negara sampai kepala desa. Semua perangkat pemerintah itu tegak lurus atau satu kebijakan dengan pemerintah pusat. “Saya diberikan kewenangan untuk bisa memberikan sanksi memberhentikan, mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan juga diberi kewenangan untuk ikut tanda tangan mengoreksi setiap anggaran pembangunan di daerah,” kata Tjahjo.

Menurutnya, kini setiap kepala daerah sudah kompak dengan pusat dalam memahami visi dan misi. Karena setiap kepala daerah memiliki janji politik kepada masyarakat di daerahnya untuk pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang harus ditepati.

Mendagri mengatakan, tugas Kemendagri Pusat dan Daerah itu hanya dua yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat menyangkut investasi, menyangkut kemudahan mengakses masalah-masalah masyarakat, termasuk KTP Elektronik (KTP El) dan sebagainya.

Selain itu, juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan melakukan perbaikan di sisi perekrutan, sisi anggaran, dan kinerja. “Untuk tahun kemarin, ada satu daerah yang 83% anggarannya hanya untuk membayar pegawai. Bayangkan kurang dari 20% untuk membangun daerah. Itu sangat-sangat tidak mungkin,” jelas Tjahjo.

Sementara terkait penerbitan Kartu Penduduk Elektronik (KTP El), Mendagri menjelaskan, per hari ini (27/10), dari target wajib E-KTP sebanyak 182.558.494, baru terealisasi 168.237.751 (92,3%) atau masih belum  terpenuhi 667.804 (7,7%).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia-Rusia Bahas Peluang Pasar

SYDNEY-Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri

Bank DKI Distribusikan 245.749 KLJ, KPDJ, dan KAJ

JAKARTA– Sebagai wujud dukungan Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam