TANGERANGG-Demi kelancaran arus lalu lintas di jalan Tol Tangerang Merak, pihak pengelola tol PT Astra Tol Tangerang Merak akan menerapkan aturan pembatasan kendaraan berat di ruas tersebut selama musik mudik tahun ini.
Presiden Direktur PT Astra Infra Toll Road Tangerang Merak, Krist Ade Sudiyono menerangkan, pihaknya siap untuk menjalankan aturan pembatasan kendaraan berat sesuai dengan regulasi yang berlaku di saat arus mudik dan balik lebaran.
“Pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang dibagi ke dalam dua periode waktu, yakni sejak tanggal (12/6 sampai 14/6/2018). Atau H-3 sampai H-1 lebaran untuk arus mudik dan (22/6 sampai 24/6/2018) pasca lebaran atau H+6 sampai H+8 yang berlaku sejak pukul 00.00 wib hingga pukul 24.00 WIB,” katanya, Rabu (6/6).
Adapun pembatasan kendaraan berat yang dimaksud, lanjut Krist adalah kendaraan mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (jbi) lebih dari 14.000 kg.
“Jadi sesuai aturan, kendaraan barang yang diatur itu dengan JBI lebih dari 14.000 kg, kendaraan sumbu tiga dan mobil barang dengan kereta tempelan dan gendengan,” kata Krist.
Dengan aturan tersebut, pihaknya berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada, demi kelancaran. (Raja Tama)