Selamatkan Pertanian Indonesia, IGJ Kirim Surat ke Mendag

Friday 22 Nov 2013, 8 : 05 pm
by

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) menyampaikan surat kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan terhadap perkembangan perundingan WTO terkait Proposal G33 tentang Public Stockholding dan Food Security di Jenewa. Bahwa, Proposal G33 harus menghadapi penolakan besar dari kelompok negara maju yang lebih mengusulkan “peace clause” dalam jangka waktu 4 tahun, yang akhirnya akan dijadikan draft teks final yang akan dibawa ke Bali dan ditentukan secara sepihak. “Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak menyepakati ‘Peace Clause’ yang diusulkan dalam Perundingan Proposal G33 dan menolak draft teks Komite Pertanian yang akan menyepakati Peace Clause sebagai hasil yang akan dibawa ke dalam pertemuan WTO di Bali,”   ujar Direktur Eksekutif IGJ, Riza Damanik di Jakarta, Jumat (22/11).

Menurut Riza, proposal G33 sangat penting bagi pembangunan pertanian Indonesia. Hal ini karena, proposal tersebut menginginkan dihapuskannya ketentuan Perjanjian Pertanian WTO (Agreement on Agriculture/AoA) yang membatasi pemberian subsidi pertanian bagi negara berkembang untuk kepentingan public stockholding dan food security. Selama ini, di dalam Annex 2 Paragraf AoA melarang pemberian subsidi untuk kepentingan public stockholding dan food security melebihi batas maksimum dari total penghitungan Aggregate Measurement Support (AMS).  Namun mayoritas Negara berkembang komitmen dalam AMS sangat rendah bahkan sudah mencapai 0% sehingga tidak ada lagi peluang untuk meningkatkan subsidinya apalagi ketika terjadi inflasi dan kenaikan harga pangan. Oleh Karena itu, aturan inilah yang hendak diamandemen sebagaimana tujuan dari Proposal G33.

Akan tetapi, kata dia upaya ini ditolak oleh Negara maju yang lebih mengusulkan ‘Peace Clause’ sebagai jalan keluarnya. Peace Clause adalah adalah ketentuan untuk mengecualikan sementara dalam jangka waktu tertentu terhadap aturan di dalam Perjanjian sehingga Negara berkembang dilepaskan dari segala bentuk sanksi. Usulan Peace Clause yang diusulkan oleh negara maju dalam jangka waktu yang sangat singkat, yaitu 4 tahun. Hal ini bertolak belakang dengan kepentingan Negara berkembang yang menginginkan Proposal G33 diterapkan secara utuh.

Dia menjelaskan, jangka waktu 4 tahun yang diberikan tidak akan memberikan waktu yang cukup untuk dapat mengejar ketertinggalan pertanian Indonesia dari laju pertumbuhan pertanian negara maju yang disubsidi terus-menerus. Sehingga hal ini akan mengancam kedaulatan pangan nasional dengan tidak tercapainya swasembada pangan untuk pemenuhan pangan nasional. Untuk itu, Peace Clause bukan pilihan yang dapat diambil bagi kepentingan pertanian Indonesia. “Keberhasilan pencapaian Proposal G33 akan membuka kesempatan besar bagi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan subsidi pertanian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani lokal dan menjamin ketersediaan pangan yang mengutamakan bahan pangan lokal. Hal ini tentunya akan mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia,” pungkas dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

kondisi stabilitas sistem keuangan berdasarkan data September 2021 masih terjaga, dengan kinerja yang terus bertumbuh positif tercermin dari pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal

OJK: Sektor Keuangan Terjaga, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tumbuh 300,7%

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sejauh ini sektor jasa keuangan

Mahar Politik Harus Diperangi

JAKARTA-Mahar politik atau biaya sewa “perahu” Partai Politik memang terjadi