Semua Lembaga Perlu Pengawasan Tak Terkecuali KPK

Monday 15 Feb 2016, 3 : 56 pm
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan lembaga pengawas agar lembaga anti rasuah ini berjalan pada “relnya”. Sehingga kerja KPK ke depan bisa lebih efektif. “Semua lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan,” kata ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Irman putrasidin mendukung wacana pendirian lembaga pengawas tersebut dan membantah kekhawatiran banyak pihak jika dewan pengawas akan melemahkan fungsi, tugas dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Lembaga apapun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan. Dengan demikian lembaga tersebut akan bekerja dalam koridor konstitusional,” tambahnya.

Pendiri Lembaga Sidin Constitution itu mengatakan, dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga. Dan pembatasan kekuasaan, kata dia, adalah mutlak diperlukan. Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu.

Irman berharap agar publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Karena walau bagaimanapun upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan.

Revisi UU KPK, lanjutnya, merupakan salah satu bagian dari upaya penguatan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. “Terlebih sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara melalui sistem yang konstitusional,” katanya.

Dukung

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga sepakat perlu ada pengawasan terhadap kinerja lembaga anti-korupsi tersebut. Hal ini terkait izin penyadapan melalui pengadilan negeri yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawas KPK karena ini alat sensitif sekali. Salah-salah bisa melanggar hukum juga kan. Kan di situ harus, hanya boleh menyadap yang ada perkaranya kan. Yang ada urusan korupsi,” kata JK.

Ia mengatakan pengawasan diperlukan agar tak terjadi kesalahan dalam melakukan penyadapan. Pengawasan, kata dia, dilakukan oleh lembaga yang lebih tinggi, seperti pengadilan atau dewan pengawas.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga menyatakan, Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengontrol kinerja KPK. “Jangan sampai KPK menjadi lembaga yang tak terkontrol,” tegasnya.

Kalau mau direvisi, lanjut Yasonna, pihaknya mau penyempurnaan bukan mau memperburuk. Itu fungsinya untuk mengontrol, KPK juga harus ada dewan pengawas, bukan hanya memilih komisioner. “Jadi yang mau kita itu, disempurnakan. Kita tidak setuju yang melemahkan, kalau yang memperkuat oke,” imbuhnya. **aec

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

LSM Mighty Tak Paham Kondisi Hutan Papua

JAKARTA-Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Fadhil Hasan mengatakan,

Menyongsong 2030, Indonesia Perlu Pemimpin Ekonom

Oleh: Anthony Budiawan Ekonomi Indonesia diujung tanduk. Kurs rupiah mendekati,