Sengketa KBN-KCN, Hamdan: Wardono Asnim Berteriak Minta Bantuan Pejabat

Tuesday 20 Aug 2019, 7 : 32 pm

JAKARTA-PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) menuding PT Karya Teknik Utama (KTU) yang saat ini dikuasai oleh keluarga Wardono Asnim berupaya untuk menguasai aset negara.

Sangat jelas ada indikasi dan usaha sistematis pengambilalihan aset negara secara curang, melalui perusahaan patungan PT.Karya Citra Nusantara (KCN).

“Sejak awal kerjasama mengandung masalah. Penetapan komposisi saham tidak proporsional, dimana PT KBN hanya diberi 15%, sementara PT KTU menguasai 85%. Bahkan penentuan kepemilikan saham PT KBN tidak boleh lebih dari 20%,” kata kuasa hukum PT KBN, Hamdan Zoelva kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Tidak hanya itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), proyek pembangunan pelabuhan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT KCN, malah diambilalih oleh PT KTU.

“PT.KPU tidak pernah menyetorkan modal kepada PT.KCN, sebanyak Rp174.638.900.000,” tambahnya.

Lebih jauh kata Hamdan, segala upaya hukum yang dilakukan PT KBN adalah dalam rangka menyelamatkan aset negara yang ingin direbut oleh swasta.

“Apa yang dilakukan direksi PT KBN Persero sekarang ini adalah menjaga agar aset negara tidak dikuasai dan dimiliki secara tidak sah oleh swasta,” ucapnya

Penting bagi PT KBN mengklarifikasi informasi yang salah yang sengaja dibuat untuk menyudutkan PT KBN.

“Ada tuduhan menyebutkan PT KBN menggangu investasi swasta, Wardono Asnim berteriak meminta bantuan pejabat agar melindungi usahanya. Padahal hal itu hanyalah kedok untuk mengambil aset negara secara tidak sah,” tuturnya

PT KBN, kata Hamdan, tetap membuka kerjasama dengan pihak swasta untuk berinvestasi.

“PT KBN akan tetap mendorong swasta yang beritikad baik,” katanya seraya menambahkan saat ini, sengketa tersebut masih tahap kasasi dan menunggu putusan MA.

Seperti diketahui, PT KCN melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menerima gugatan KBN.

Kuasa hukum KCN, Juniver Girsang menyebut, jika kasasi kliennya tidak diterima, dampaknya akan sangat terasa bagi dunia investasi.

Lantaran, investor enggan menanamkan modalnya akibat tak ada kepastian hukum di negara ini.

“Kalau ini terjadi saya katakan, tidak ada kepastian hukum di negara ini untuk berinvestasi,” ujar Juniver dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/2/2019). ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Empat Pilar Kebangsaam

Intan Fauzi: Empat Pilar Kebangsaan Perekat Keutuhan Bangsa

DEPOK- Anggota MPR RI, Hj Intan Fauzi, SH, LL.M terus
BI

BI Tegaskan Peduli Masyarakat Miskin

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan pemerintah tetap memperhatikan masyarakat