Sertifikasi Halal Tolak Dibawah Kemenag

Tuesday 28 May 2013, 6 : 25 pm
republika.co.id

JAKARTA- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menolak lembaga sertifikasi halal (LSH) berada di bawah Kementerian Agama. “Masalahnya, lembaga ini menyangkut banyak kementerian, maka seharusnya di bawah Presiden RI langsung,” kata Direktur LP POM MUI, H. Lukmanul Hakim dalam diskusi “RUU Jaminan Produk Halal (JPH)” bersama Ketua Panja RUU JPH H. Jazuli Juwaini Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut Lukmanul, beberapa lembaga yang masuk dalam LSH ini, bisa lebih dari 5 institusi. Makanya, menjadi kurang kuat jika lembaga ini dibawah salah satu kementerian.  “Ada Kementerian agama, Kemendag,  Kemenkes, Kemenlu dan lain-lain, juga dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI), maka tepat jika lembaga sertifikat itu langsung di bawah Presiden RI. Kalau hanya di bawah Kemenag, kurang kuat,” tambahnya

Lukman membantah jika ada motive bisnis dalam sertifikasi halal MUI selama ini. Satu contoh produk mie saja, yang setiap tahunnya senilai Rp 2 miliar/tahun. “Biaya sertifikasinya kurang dari satu persen. Kecil sekali. Tak ada unsur bisnis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panja RUU JPH H. Jazuli Juwaini mendorong agar RUU JPH ini lebih mengokohkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa sekaligus sertifikat halal. “Mengokohkan peran MUI itu bukan berarti mengabaikan ulama NU. Siapa yang tidak kenal dengan KH. Sahal Mahfuhz, KH. Ma’ruf Amin, dan KH. Ali Mustofa Ya’qub? Semua itu itu kan ulama NU. Jadi, tak benar, kalau mengokohkan MUI tidak mengakomodir ulama yang lain,” tandasnya.

Hanya saja sebelum memutuskan fatwa tersebut, kata Jazuli, MUI diminta melakukan rapat duperluas dengan melibatkan berbagai ulama NU, Muhammadiyah, Persis, dan lain-lain yang memang kompeten untuk memutuskan fatwa. “LPH ini hanya sebagai pemeriksa, tapi untuk fatwa halal tetap oleh MUI dengan rapat diperluas tersebut. Sehingga sertifikat halal pun tetap melalui MUI,” ujarnya.

LPH itu bukan lembaga yang menetapkan dan mengeluarkan fatwa dan sertifikat halal, melainkan sebatas sebagai pemeriksa. “Nah, pentingnya membuka LPH ke masyarakat ini sebagai antisipasi agar MUI tidak dianggap memonopoli sertifikasi halal. Namun, tetap melibatkan MUI termasuk auditornya. Jadi, ini bukan masalah bisnis, melainkan bagaimana memperbanyak pelayanan kepada masyarakat konsumen,” tegas Jazuli lagi.

Harus diketahui peran MUI sudah 24 tahun dalam mensertfikasi halal itu. Selama itu pula, para ulama yang terlibat dalam memutuskan fatwa halal-haram itu dari seluruh ormas Islam khususnya NU, Muhammadiyah dan lain-lain. Bahwa dengan satu lembaga sertifikasi itu untuk menyatukan umat. “Tapi, kalau lebih dari satu lembaga, hal itu bisa menyulut konflik di tengah masyarakat, karena di satu sisi ada yang memfatwakan halal, dan di sisi lain ada yang memfatwakan haram. Itu jelas akan menimbulkan kebingungan dan konflik di masyarakat,” tambah politisi PKS ini. **cea

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Abdee Slank: Hanya Ganjar Pranowo yang Bisa Teruskan Jokowi

JAKARTA-Musisi Abdee Negara menjelaskan alasan awal Slank memilih Joko Widodo

Peleburan BP Batam Bisa Timbulkan Kegaduhan Politik

JAKARTA-Ketua Komite Tetap Penghubung antarLembaga DPR dan Kadin Indonesia, Firman