JAKARTA-Pemerintah terus melakukan upaya harmonisasi berbagai macam peraturan yang dianggap menjadi hambatan untuk proses perizinan, baik itu usaha menengah kecil maupun usaha besar. Apalagi, berbagai aturan penghambat ini mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. “Maka ada beberapa yang tadi diputuskan dan diminta ke Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga Menteri terkait. Izin-izin yang dihilangkan akan dihilangkan diantaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi usaha menengah- kecil (UMK),” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan seusai rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3).
Namun BKPM masih memerlukan perijinan, terutama bagi investor asing seperti izin lokasi dan izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). “Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan,” ujarnya.
Menurut Seskab, hasil kajian itu nanti akan dituangkan dalam dalam suatu peraturan. Ditargetkan, peraturan ini akan rampung minggu depan. “Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam Rapat Paripurna yang akan juga mengundang eselon satu seluruh kementerian lembaga untuk diterapkan,” terangnya.
Prisiden jelasnya juga telah menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi penghambat investasi. “Kalau nanti perda yang dicabut sudah 1000, maka segera dilaporkan ke Presiden untuk disosialisasikan,” tuturnya.
Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai poros pemerintahan skala nasional akan memangkas semua aturan menghambat investasi. Yang menghambat perizinan, terlalu birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil, menengah ke bawah dan sebagainya itu akan dihilangkan sebagaimana arahan Presiden,” tuturnya.