Seskab: Perpres TKA Untuk Level Manajer ke Atas, Bukan ‘Non Skill’

Thursday 19 Apr 2018, 12 : 07 am
by
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung

BOGOR-Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai kritik. Namun penerbitan Perpres tentang Penggunaan TKA itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur.

“Saya memaklumi jika ada yang menggoreng-goreng penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, karena saat ini sudah tahun politik,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4).

Seskab menegaskan, Perpres itu sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit, dan pengurusannya terlalu lama.

“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” tegasnya.

Untuk itu, kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu, Pramono Anung berharap agar membaca dulu Perpres tersebut sebelum menyampaikan pendapat.

“Banyak yang belum membaca Perpres sudah kemudian menanggapi,” ungkap Pramono.

Seskab menegaskan kembali, bahwa penerbitan Perpres tentang Penggunaan TKA itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu kemudian balik dulu ke Singapura baru ke sini.

Selain itu, Perpres ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya izin dulu.

“Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah,” tegas Seskab

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bank Permata Pimpin Kredit Sindikasi ke AFI Rp 300 Miliar

JAKARTA- Bank Permata menjadi pemimpin sindikasi kredit untuk PT Andalan

Kembangkan Energi Bersih, PGE Belajar dari Pengolahan Green Hydrogen di Jepang 

JAKARTA-Manajemen PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mengunjungi