Seskab: Revisi UU KPK Bukan Melemahkan, Tapi Memperkuat

Tuesday 1 Dec 2015, 7 : 41 pm
by
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung

JAKARTA-Pemerintah belum berencana mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) terkait revisi Undang-Undang  (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan pemerintah menunggu tindak lanjut dari DPR mengingat revisi itu menjadi inisiatif dewan. “Bahwa sebelum inisiatif ini ada memang pernah pimpinan KPK dan juga pemerintah melihat, membahas, memang harus ada penguatan terhadap undang-undang tersebut,” kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (30/11) siang.

Pramono mengakui harus ada penguatan terhadap Undang-Undang KPK. Ini artinya, bukan dalam terminologi untuk melemahkan tetapi malah lebih menguatkan. Ia menyebutkan,  ada beberapa persoalan yang dalam perjalanan tidak bisa terselesaikan oleh undang-undang ini sehingga kemudian muncul banyak sekali yudisial review dan juga pra peradilan.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi masalah dalam UU KPK saat ini. Pertama terkait dengan adanya Surat Perintah Pemberhentikan Penyidikan atau SP3 atau tidak. Kedua terkait penyadapan. Ketiga berkaitan dengan dewan pengawas, dan yang terakhir adalah mengenai penyidik independen. “Jadi dalam konteks itulah pernah didiskusikan dengan beberapa hal. Nah karena sekarang ini sudah menjadi inisiatif dewan tentunya pemerintah menunggu tindak lanjut dari dewan karena di dewan sendirikan belum masuk pada ‘di ketok’ di paripurna untuk memperoleh persetujuan, begitu,” jelas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, usulan merevisi UU KPK muncul dari KPK.

Ada empat poin yang diajukan KPK untuk masuk dalam substansi revisi. “(Revisi) Undang-Undang KPK itu dari KPK mengusulkan 4 titik,” kata Luhut, di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (30/11).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengkhawatirkan adanya agenda tersembunyi dalam rencana revisi UU KPK. Sebab, Revisi UU KPK muncul secara tiba-tiba di tengah banyaknya penolakan dari masyarakat. “Nah, ini yang aku bilang. Apa ada ini hidden agenda? Ini yang gue khawatir,” kata Ruhut di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Selasa (1/12).

Dia meminta, semua pihak harus waspada terhadap upaya pelemahan dan bahkan pembubaran KPK. Apalagi, revisi itu kini menjadi inisiatif DPR. “Memang kalau voting kami selalu kalah. Kami ini kan nomor 4. Ketua umum saya selama dua periode presiden selalu menjaga KPK. Save KPK. Dan kaitannya revisi, dari dulu saya penentangnya,” kata Ruhut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tim Ahli Wapres Lulusan Terbaik PPSA XXI Lemhannas

JAKARTA-Brigjen Pol Teddy Minahasa SH, SIK (Tim Ahli Wakil Presiden

ICMI Harapkan Halimah Yacob Menjadi Katalisator Antar Etnis di Singapura

JAKARTA-Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) berharap Halimah Yacob mampu menjadi katalisator,