Setara : Hentikan Kriminalisasi Ge Pamungkas dan Joshua

Friday 12 Jan 2018, 6 : 13 pm

JAKARTA-Untuk ke sekian kalinya ‘pasal karet’ penodaan agama kembali digunakan sebagai dalih untuk membungkam kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik sosial. Hal itu kini dialami oleh dua komika populer Indonesia, Ge Pamungkas dan Joshua Suherman, dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penistaan agama.

Dalam materi stand up comedy yang ditampilkan, Ge sesungguhnya menyampaikan kritik sosial atas kecenderungan beberapa kelompok yang gemar melakukan framing opini atas isu-isu sosial-politik dengan menggunakan agama, termasuk dalam isu banjir Jakarta, seperti yang dipersoalkan oleh Ge.

Sedangkan Joshua, dalam materi stand up-yang dibawakan, sejatinya memberikan kritik keras atas perilaku sebagian masyarakat yang gemar melakukan diskriminasi sosial berdasarkan SARA. Termasuk dalam profesi artis, sebagaimana satire yang disampaikan oleh Joshua.

Dengan demikian, jelas bahwa kedua komika tersebut sama sekali tidak menistakan agama tertentu. “Tapi menyampaikan kritik tentang perilaku sosial sebagian kelompok masyarakat dalam menggunakan agama dan doktrin-doktrin di dalamnya,” demikian Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Menurut Hendardi, kalau ditelisik profil kelompok pelapor, sangat jelas mereka merupakan bagian dari kelompok yang secara berpola menggunakan agama dalam usaha untuk menguasai wacana publik. “Bahkan untuk kepentingan-kepentingan ekonomi-politik tertentu. Kelompok pelapor tampak jelas sedang menggunakan pasal penodaan agama terhadap kritik sosial yang disampaikan komika ini untuk memelihara eksistensinya dalam ruang-ruang publik sebagai “polisi agama” dan untuk meningkatkan daya tawar politik mereka,” ujarnya.

Selain itu kata Hendardi, mereka juga sejatinya sedang mengekspresikan afiliasi kelompok mereka dalam pembelahan politik yang sengaja didesain oleh kelompok tertentu pasca Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta yang lalu.

Sebagaimana viral di beberapa media sosial, komika populer lainnya juga mengangkat isu sensitif agama dalam menyampaikan kritik sosial melalui stand-up comedy. Namun tidak dipersoalkan oleh kelompok ini karena dalam perhelatan politik elektoral di DKI Jakarta, 2017 yang lalu termasuk dalam pendukung kubu politik yang mereka usung.

Mencermati konteks tersebut, Hendradi meminta pihak kepolisian RI hendaknya tidak secara gegabah melakukan tindakan kepolisian atau meningkatkan status pelaporan penistaan agama ini dalam proses hukum. “Proses hukum atas dua komika tersebut nyata-nyata akan mengancam kebebasan berekspresi serta membungkam kreativitas dalam menyampaikan kritik sosial dan dalam berkesenian,” ungkapnya.

Modus penggunaan dalil penodaan agama di atas in line dengan beberapa kasus lainnya pasca reformasi, yang dalam catatan Setara Institute hingga akhir 2017 mencapai 109 kasus. Karena itu, pemerintah harus (1) menghentikan kriminalisasi dengan dalil penodaan agama dan (2) menunjukkan keseriusan untuk menghapus pasal penodaan agama dalam KUHP, PNPS dan UU ITE.
Sebab, tingginya subjektivitas dan elastisitas dalam pasal penodaan agama bertentangan dengan asas legalitas dalam konstruksi hukum positif, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berkontribusi signifikan bagi terwujudnya tertib sosial, tertib hukum, dan keadilan.

Permisivitas pemerintah untuk merespons kegenitan-kegenitan politis melalui pelaporan penodaan agama, dan ketidakseriusan dalam mengeliminasi dalil penodaan agama dalam sistem hukum nasional akan mengakibatkan jatuhnya semakin banyak korban. “Selain itu, dalil tersebut akan terus dimanfaatkan kelompok kepentingan dan ekonomi-politik tertentu untuk kepentingan-kepentingan subjektif mereka,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jadi Penggerak Ekonomi Digital, Menperin Bangun Optimisme Generasi Milenial

MEDAN – Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto giat membangun semangat optimisme

Safari Ramadhan BUMN, BTN Bantu Perbaikan Rumah Ibadah

JAWA TENGAH – Menteri BUMN Rini M Soemarno bersama Direktur