Setara Institute Kecam Perusakan ke-141 Masjid Ahmadiyah

Tuesday 24 May 2016, 8 : 13 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Ketua Setara Institute,  Hendardi mengecam perusakan masjid milik jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Senin (23/5).

Tindakan itu merupakan bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok minoritas keyakinan yang didasari oleh pandangan diskriminatif.

“Diskriminasi terhadap Ahmadiyah juga diperkuat dengan SKB Pembatasan Ahmadiyah yang terbit pada 2008,” ujar Hendardi di Jakarta, Selasa (24/5).

Setara Institute mengecam tindakan perusakan tersebut karena mendirikan tempat ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD 1945.

Jikapun mengacu pada SKB Ahmadiyah, maka masjid-masjid yang sudah ada tetap tidak boleh dirusak, karena yang dilarang dalam SKB tersebut adalah menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah.

Sementara dalam kasus ini masjid telah berdiri sejak lama bahkan memiliki IMB sejak awal dibangun pada tahun 2003 jauh sebelum SKB dikeluarkan.

“Pengrusakan ini adalah yang ke 114,” jelasnya.

Sejak 2007-2015 terangnya, Setara Institute mencatat 113 masjid Ahmadiyah dirusak oleh warga dengan dukungan aparat pemerintah setempat.  ahmadiyah2-1

Setara Institute kembali mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk bertindak.

Mendagri dalam kasus Ahmadiyah Bangka Belitung terbukti mampu memastikan hak jemaat Ahmadiyah tidak tercerabut, meskipun Bupati Bangka Belitung tetap melakukan pengusiran.

“Mendagri harus memastikan pengikut Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo ini memperoleh hak-haknya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jokowi: Jaga Kewibawaan Polri

BALI-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa

Soal Isu PKI, Muncul Ditengah Persaingan Cina dan AS

JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI FPPP Saefullah Tamliha mengaku terkejut