Setara: Soal Al Maidah 51, MUI Memihak Lawan Ahok-Djarot

Wednesday 12 Oct 2016, 6 : 49 pm
by
Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Setara Institute Halili Hasan/dok facebook

JAKARTA-Majelis Ulama Indonesai (MUI) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang diduga menistakan Islam karena menafsirkan surat Al Maidah ayat 51.

Namun Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Setara Institute Halili Hasan menilai pandangan MUI ini secara jelas menggunakan isu agama untuk menghimpun dukungan politik bagi calon tertentu selain pasangan Ahok-Djarot.

Menurut Hasan, pandangan keagamaan MUI justru mengabaikan konteks yang disampaikan Ahok, yang mengajak warga beragama secara kritis dan berpolitik secara rasional. Secara eksplisit, pandangan resmi keagamaan MUI memihak calon tertentu. “Dan dalam konteks politisasi agama, MUI secara jelas menggunakan isu agama untuk kepentingan pesaing pasangan Ahok-Djarot,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/10).

Dia mengatakan apa yang disampaikan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, sama sekali bukanlah bentuk penggunaan isu SARA untuk kampanye dan bukanlah bentuk penodaan terhadap agama.

Justru Ahok mengajak warga untuk beragama secara kritis, agar tidak hanyut dengan dalil-dalil keagamaan yang digunakan untuk berpolitik. “Jadi jelas sekali bahwa pihak yang berpolitik dengan menggunakan isu SARA adalah mereka yang mengadukan dan mempersoalkan pernyataan Ahok,” urainya.

Sekalipun untuk kepentingan pragmatis Ahok kemudian meminta maaf, akan tetapi tekanan berlebih terhadap Ahok, justru memberikan preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk membiarkan umat Islam berpolitik secara sentimentil dan emosional. “Cara inilah yang terus dipelihara oleh elit-elit kelompok Islam politik untuk mempertahankan hegemoni politik atas umat,” imbuhnya.

Setara Institute  jelasnya berkepentingan untuk mengingatkan bahwa Indonesia bukan negara agama. Karenanya, secara konstitusi dan etis tidak ada larangan untuk memilih pejabat publik hanya karena berbeda agama dan keyakinan. “Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama,” tegasnya.

Setara Institute meminta pejabat negara yang memiliki komitmen menjaga kesatuan dan keberagaman Indonesia untuk mengabaikan sikap dan pandangan keagamaan MUI, karena tugas dan kewajiban para penyelenggara negara adalah menegakkan Konstitusi. “Kami yakin bahwa warga Jakarta memiliki rasionalitas politik yang berbasis pada bukti capaian, kinerja, dan visi pembangunan para calon untuk menentukan pilihannya. Jikapun tidak akan memilih calon yang berbeda keyakinan, bukan karena keyakinan dan agamanya, tetapi karena visi yang tidak menjanjikan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan larangan penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam berbagai hajatan politik di Indonesia merupakan cara dan bentuk berpolitik secara berkualitas dan alat mitigasi bagi perpecahan masyarakat yang beragam dan sudah diikat dengan Pancasila. Bentuk kampanye SARA adalah menggunakan isu SARA sebagai cara untuk menghimpun dukungan politik atau menundukkan lawan politik dalam sebuah kontestasi.

Sebelumnya, Ketua Umum MUI Ma’ruf merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al Quran dan ajaran agama Islam, serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penyerapan Pangan Lokal Perlu Dimaksimalkan Guna Jaga Ketersediaan Pangan Hadapi El Nino

PROBOLINGGO- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini

Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Diminta Hubungi Kurator

JAKARTA-Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang Kepailitan