Setya Novanto Gugat Frasa ‘Pemufakatan Jahat’ ke MK

Wednesday 24 Feb 2016, 6 : 22 pm
by
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto

JAKARTA-Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), politisi senior Partai Golkar itu mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor.

Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan Nomor 21/PUU-XIV/2016 tersebut digelar pada Rabu (24/2) di Ruang Sidang MK.

Pasal 88 KUHP menyatakan Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan”.

Sementara,Pasal 15 UU Tipikor menyatakan “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14”.

Kuasa hukum Novanto. Muhammad Ainul Syamsu menegaskan pengertian tentang “pemufakatan jahat” dalam Pasal 88 KUHP yang juga menjadi acuan bagi beberapa undang-undang, termasuk oleh UU Tipikor, tidak jelas dan berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi akibat penegakan hukum yang keliru. “Pemohon menganggap bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak memenuhi syarat laik serta, tidak dirumuskan secara cermat, sehingga berpotensi menghilangkan kepastian hukum dan membuka ruang terjadinya pelanggaran hak asasi dalam penegakan hukumnya,” ujar Ainul di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut.

Pengertian pemufakatan jahat dalam pasal 88 KUHP, menurutnya sesuai apabila diterapkan terhadap tindak pidana umum. “Sebab, jika dipergunakan pula dalam tindak pidana khusus seperti pada UU Tipikor yang mensyaratkan kualitas tertentu, akan berpotensi memunculkan kesewenang-wenangan sebagaimana yang saat ini secara nyata dialami Pemohon,” imbuhnya.

Ainul mencontohkan, penerapan Pasal 88 KUHP terhadap tindak pidana umum yang tidak mensyaratkan kualitas tertentu adalah Pasal 110 ayat (1) KUHP. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107 dan 108 UU KUHP diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. “Delik-delik ini bersifat umum dan tidak mensyaratkan kualitas tertentu, sehingga siapapun dapat melakukan kejahatan terhadap negara atau kepentingan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut di atas,” jelasnya.

Berdasarkan dalil tersebut, pemohon meminta frasa “pemufakatan jahat” dalam pasal 88 KUHP yang kemudian diadopsi oleh pasal 15 UU Tipikor harus dimaknai dan ditafsirkan kembali oleh MK karena ketidakpastian hukum dalam frasa tersebut dapat menjadi cikal bakal kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya sebagaimana yang dialami oleh Pemohon. “Menyatakan ketentuan dalam pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Tipikor tersebut sebatas berkaitan dengan frasa pemufakatan jahat’ sepanjang tidak dimaknaidengan ‘dikatakan ada pemufakatan jahat bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas dan kapasitas untuk melakukan tindak pidana bersepakat melakukan tindak pidana’ adalah bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ainul.

Namun Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo memberikan saran perbaikan, terutama menyangkut kedudukan hukum.

Menurutnya, Pemohon perlu lebih memperdalam kerugian hak konstitusional yang dialami sebagai terperiksa. “Mengenai kedudukan hukum, barangkali menurut saya, coba lebih ditingkatkan lagi kedudukan Prinsipal Anda itu apakah kalau masih sebagai terperiksa, kemudian kerugian konstitusionalnya sudah masuk di situ. Karena kalau terperiksa sebagai saksi, kan, tentunya juga apa yang dirugikan, karena kalau Mahkamah perlu Anda mendalilkannya, Anda membuktikan, buktikan apa yang bisa meyakinkan Mahkamah bahwa Prinsipal Anda itu sudah lebih dari diperiksa sebagai saksi,” saran Suhartoyo.

Pemohon diberi waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan hingga 8 Maret 2016. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Investor Setuju ITIC Jaminkan Aset untuk Cari Pinjaman Dari Bank Woori

JAKARTA-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Indonesian Tobacco Tbk

OJK Intensif Sosialisasi Keuangan Syariah ke Masyarakat

SEMARANG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara intensif mengenalkan produk dan jasa