Siap-Siap Tanah Nganggur Kena Pajak

Tuesday 24 Jan 2017, 7 : 30 pm
kompasiana.com

JAKARTA-Pemerintah  mengkaji penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih efisien dan produktif. “Kita coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kita diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Selasa.

Lebih Suahasil menjelaskan  pengenaan tarif pajak kepada tanah yang “menganggur” bisa saja diterapkan, karena banyak sekali masyarakat yang berinvestasi di lahan, namun pemanfaatannya masih minimal.
“Kita belum diskusikan secara detail. Tapi prinsipnya kita mengerti bahwa ada keinginan untuk memajaki tanah-tanah yang idle agar bisa lebih produktif,” ujarnya.

Suahasil memastikan pajak ini bisa berfungsi sebagai insentif atau disinsentif bagi pemilik lahan agar mau mengolah maupun menggunakan tanah tersebut dengan optimal dan tidak sekedar “menganggur”.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyelesaian masalah tanah menjadi penting karena lahan bisa menciptakan aktivitas ekonomi dan mengatasi masalah kesenjangan.

Untuk itu, ia memastikan Kementerian Keuangan akan terus berdiskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar ditemukan solusi yang efisien guna menyelesaikan persoalan terkait lahan.
“Presiden sudah berkali-kali mengatakan bahwa tanah faktor yang penting bagi ekonomi. Banyak hal strategis yang berhubungan dengan tanah seperti masalah produktivitas atau pajak. Ini sudah dibicarakan dan sedang kami bahas bersama,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengutarakan ide penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya dan terbengkalai.

Usulan kebijakan ini lahir karena sudah terlalu banyak masyarakat yang berinvestasi di tanah, namun lahan tersebut tidak produktif, padahal masih banyak warga yang membutuhkan lahan untuk meningkatkan kesejahteraannya. “Kebijakan pertanahan selama ini banyak yang tidak direview. Banyak orang yang saving di tanah, tapi tanah itu tidak ada fungsinya. Padahal harganya makin mahal. Makanya banyak yang tidak dapat tanah. Untuk itu, tanah yang tidak dimanfaatkan akan kita pajakin,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

CENT Siapkan Rp1,18 Triliun untuk Beli 397 Menara Telekomunikasi dan Sewa Lahan

JAKARTA-PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT) berencana membeli 397 menara

Hasto Kenang Orde Baru, Menang di Atas 78% Tapi Tumbang Oleh Rakyat

JAKARTA-Dalam hari-hari terakhir masa kampanye menjelang pemungutan suara tiga hari