Sinaksak Center: Presiden Jokowi Luar Biasa!

Wednesday 11 May 2016, 9 : 43 pm
by
Peneliti dari Sinaksak Center, Robby Romero

JAKARTA-Peneliti dari Sinaksak Center,  Robby Romero memuji sosok Presiden Joko Widodo sebagai pribadi yang luar biasa. Pujian ini terkait kesigapan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku. “ Tanpa harus menunggu korban berjatuhan lebih banyak akibat lemahnya perlindungan terhadap anak, rencana Perppu kekerasan seksual terhadap anak yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa hendaknya disambut dan didukung oleh para orang tua terutama kaum ibu. Perppu itu hendaknya juga mengatur persoalan “jual beli” atau “sewa-menyewa” anak yang marak terjadi di kelompok masyarakat bawah,” ujar Robby Romero dalam penjelasannya kepada media, Rabu (9/5).

Robby menjelaskan, usulannya itu mengacu pada pengertian anak yang termasuk dalam UU No.23 Tahun 2002 yang mengatakan, “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (delapan bela tahun) termasuk anak yang masih di dalam kandungan!” Disamping itu, yang dimaksud dengan “anak” juga termuat dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yang mengatakan bahwa: “anak”adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih di dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya!”

Dari kedua UU itu, demikian Robby menambahkan, konsekuensi bagi mereka yang bukan anak adalah menjaga dan melindungi anak yang meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. “Presiden Jokowi memang luar biasa dan saya sangat mendukung. Namun harusnya tidak hanya berhenti pada pemberian hukuman yang maksimal, tetapi seharusnya Perppu  itu juga memuat kekerasan dalam pengertian lain yang ujungnya adalah kekerasan seksual. Tindakan menggunakan anak-anak atau anak-anak disewakan untuk mengemis misalnya, juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Itu terjadi di banyak kalangan masyarakat bawah dan phaedofilia mengintai di mana-mana,” ujar Robby, yang juga pemerhati dan Educator SOS Children Village, Jakarta.

 

Berdasarkan kasus yang ditangani, permasalahan kekerasan dan pelecehan serta eksploitasi terhadap anak seringkali muncul tiba-tiba tanpa mengenal waktu, tempat dan situasi sehingga seringkali pula luput dari pencermatan dan kepedulian orang dewasa. Kasus-kasus kekerasan, pelecehan dan eksploitasi anak merupakan sinyal bagi kita bahwa terdapat situasi patologis di masyarakat yang diakibatkan oleh pengaruh perubahan masyarakatsecara signifikan dalam berbagai macam bidang dan sisi kehidupan sosial masyarakat.

Kategori kekerasan seksual, menurut Robby, sangat luas termasuk di antaranya adalah, kegiatan seksual yang tidak ia pahami: perkataan porno dan tindakan melecehkan organ seksual anak, perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak, mengajak dan melibatkan anak  untuk terjun dalam dunia prostutisi. “Pada awal April 2016, ada berita seorang ibu kandung menjual anaknya seharga Rp 14 juta. Apakah ini termasuk kekerasan seksual atau bukan ? Kalau yang membeli adalah phaedofilia bagaimana ? Hal yang sama ketika anak dipaksa untuk mengemis, atau sang anak dipaksa orangtuanya masuk ke dalam dunia prostitusi. Lalu? Jadi kemungkinan atau praktik-praktik yang terjadi pada anak dan berbuntut pada kekerasa seksual harusnya menjadi perhatian pemerintah termasuk penegak hukum,” ujar Robby.

Kepada orangtua, Robby mengingatkan, agar untuk tidak melepas anak tanpa pengawasan. Kejahatan ataupun kekerasan seksual bisa terjadi dan menimpa siapa saja baik sebagai pelaku atau korban. Oleh karena itu, pengetatan pengawasan pergaulan hendaknya dimulai dari rumah, sekolah dan ekstra rumah atau sekolah. “Faktor teknologi informasi dan komunikasi dalam gadget pada saat ini merupakan salah satu pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak-anak juga. Dengan demikian, ketika terjadi kekerasan seksual terhadap anak, masa depan anak memang dipertaruhkan dan butuh rehabilitasi mental bagi si korban,” ujar pemerhati anak itu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

MDS Tbk Meraih Service Quality Diamond Award 2014

JAKARTA-PT Matahari Department Store Tbk (“MDS” atau “Perseroan”; kode saham:

OJK Raih Opini WTP Dari BPK

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan