Sistem Pemilu Berubah Terus, Ekonomi Bisa Tertinggal

Tuesday 11 Jul 2017, 6 : 10 pm

JAKARTA-Alotnya pembahasan RUU Pemilu bisa berdampak pada stabilitas politik dan ekonomi. Bahkan terus berubahnya sistem pemilu membuat Indonesia semakin tertinggal dalam kontek persaingan ekonomi regional maupun global.

“Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah jalan dan kita sudah tertinggal lagi. Belum lagi kontestasi global,” kata Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Siti Zuhro dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Pemilu” bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria dan legislator PAN Yandri Susanto di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Menurut guru besar riset LIPI, pihaknya kecewa dengan berlarut-larutnya pembahasan RUU Pemilu yang seharusnya sudah dicapai mengingat banyaknya agenda nasional lainnya menjelang Pemilu 2019. “Kenapa sih pemerintah mesti ngotot mempertahankan presidential threshold (PT),” ungkapnya seraya bertanya.

Dikatakan Wiwik-sapaan akrabnya, demokrasi melalui pemilu tidak saja memerlukan partisipasi publik dan kontestasi politik, tapi jauh dari itu juga harus memberikan kepastian. Dengan kepastian, investasi juga akan lebih mudah masuk sehingga tujuan demokrasi untuk kesejahteraan bisa dicapai.

Wiwik menjelaskan pemilu serentak pada 2019 seharusnya PT dihilangkan saja sehingga semua partai politik punya peluang yang sama untuk mengajukan calon presiden. Dengan demikian, kebuntuan pembahasan RUU Pemilu di DPR bisa segera berakhir. “Saya mohon rezim ini tidak mengambil sikap yang tidak berkorelasi positif dengan pengembangan budaya demokrasi. Jangan sampai mengembangkan demokratis tapi ada pressure,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan sikap pemerintah yang ngotot untuk mempertahankan presidential threshold agak janggal. Menurutnya, seharusnya soal ambang batas bagi parpol untuk mengajukan calon presiden tersebut berada pada ranah legislatif atau DPR.

Dengan demikian agak aneh, ujarnya, kalau pemerintah ngotot untuk mempertahankan arugmennya untuk kembali ke UU yang lama kalau titik kompromi soal presidential threshold tidak bisa dicapai. “Kewenangan apa pemerintah menentukan soal parliementary threshold?,” ujarnya mempertanyakan.

Politisi Gerindra ini meminta agar tidak perlu ada ambang batas presiden maupun parlemen mengingat pemilu akan dilaksanakan serenakdialksanakan serentak.

Sedangkan Yandri Susanto menegaskan jangan sampai ada semangat ‘menghabisi’ pihak lain dalam pembahasan RUU Pemilu ini. “Kalau ngotot dengan PT 20 %, ada apa dengan ini? Bahwa kita tak menghendaki calon tunggal dan tak boleh tersandera dengan PT 20 % ini,” jelasnya.

Karena itu, Kamis (13/7/2017) nanti menjadi taruhan bagi pemerintah; apakah menarik diri dari pembahasan, menerima jalan tengah 10 – 15 % dan lainnya. “Jangan menarik diri karena tidak elok. Apalagi RUU ini menyangkut kepentingan rakyat. Jangan pula kembali ke UU pemilu yang lama,” ungkapnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peran Serta Pengusaha Bus AKAP Bangun Terminal di Daerah Sangat Dinantikan

JAKARTA–Kementerian Perhubungan diminta bersinergi dengan perusahaan otobus terkait pembangunan terminal-terminal

Buka Kantor Hukum WardhanaWiwoho and Partners, Ini Pesan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti

JAKARTA-Kantor hukum WardhanaWiwoho and Partners membuka kantor baru di Jalan