JAKARTA-Peran MPR sebagai lembaga tinggi negara sangat rendah posisinya untuk bisa mengubah Konstitusi. Masalahnya, hal itu terletak pada komposisi partai pemenang Pemilu.
“Apakah mereka mau mengubah dan sejalan dengan dengan aspirasi masyarakat yang berjalan?. Tentu ini dulu yang perlu dikaji,” kata anggota MPR F-PAN Ali Taher Parasong dalam diskusi Empat Pilar MPR berthema “Rekomendasi Amandemen (Konstitusi) Terbatas Untuk Haluan Negara?” bersama Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Menurut Ali Taher, saat ini tentu sangat sulit untuk melakukan amandemen UUD 1945. Karena semua parpol sudah menerima konsep distribution of power. Ketika reformasi terjadi, parpol mengembalikan kewenangan itu kepada DPR. “Jadi sekarang berjalan tetapi justru MPR-nya malah tidak berwenang,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ketua Komisi VIII DPR ini mempersilahkan adanya dorongan amandemen terbatas. Sayangnya, dalam teori hukum tata negara tidak pernah dikenal istilah terbatas.
Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengakui soal amandemen terbatas itu tetap saja perlu dikaji untung dan ruginya. “Jangan sampai agenda politik terselubung. Jangan-jangan ada aktor politik tertentu yang memainkan peran dan memanfaatkan situasi, dengan memasukkan agenda lain,” pungkasnya.