Soal Amandemen UUD, Peran MPR Dibawah Parpol Pemenang Pemilu

Monday 29 Jul 2019, 6 : 00 pm

JAKARTA-Peran MPR sebagai lembaga tinggi negara sangat rendah posisinya untuk bisa mengubah Konstitusi. Masalahnya, hal itu terletak pada komposisi partai pemenang Pemilu.

“Apakah mereka mau mengubah dan sejalan dengan dengan aspirasi masyarakat yang berjalan?. Tentu ini dulu yang perlu dikaji,” kata anggota MPR F-PAN Ali Taher Parasong dalam diskusi Empat Pilar MPR berthema “Rekomendasi Amandemen (Konstitusi) Terbatas Untuk Haluan Negara?” bersama Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Menurut Ali Taher, saat ini tentu sangat sulit untuk melakukan amandemen UUD 1945. Karena semua parpol sudah menerima konsep distribution of power. Ketika reformasi terjadi, parpol mengembalikan kewenangan itu kepada DPR. “Jadi sekarang berjalan tetapi justru MPR-nya malah tidak berwenang,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ketua Komisi VIII DPR ini mempersilahkan adanya dorongan amandemen terbatas. Sayangnya, dalam teori hukum tata negara tidak pernah dikenal istilah terbatas.

Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengakui soal amandemen terbatas itu tetap saja perlu dikaji untung dan ruginya. “Jangan sampai agenda politik terselubung. Jangan-jangan ada aktor politik tertentu yang memainkan peran dan memanfaatkan situasi, dengan memasukkan agenda lain,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Canggih, Ini Modus Pembobolan ATM di Tangsel

TANGERANG-Pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang diamankan petugas

Phapros Bidik Laba Bersih dan Pendapatan di 2020 Tumbuh 10%

JAKARTA-PT Phapros Tbk (PEHA), anak usaha PT Kimia Farma (Persero)