JAKARTA-Potensi terjadinya erupsi Gunung Agung makin tinggi. Oleh karena itu perlu disiapkan langkah-langkah antisipasi termasuk anggaran bencana nasional. Namun demikian semua diminta fokus pada penanganan pengungsi. “Sekarang menunggu situasi dan kondisi keadaan erupsi kelanjutan Gunung Agung,” kata anggota Komisi XI DPR RI Tutik Kusuma Wardhani, SE, MM MKes melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Lebih jauh kata Tutik, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyebutkan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah ditetapkan berdasarkan indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. “Jika sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, bisa dialokasikan dana APBN,” tambahnya.
Menurut mantan Ketua HIPMI Buleleng, Pemda diminta mengambil langkah meminimalisir kemungkinan yang tidak diinginkan dari para pengungsi. “Sejauh ini, kami semua anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali siap untuk mengawal,” tegasnya menjawab kemungkinan dilakukannya penggalangan dana dari kalangan anggota DPR dan DPD RI untuk bencana alam Gunung Agung.
Soal alokasi APBN untuk bencana Gunung Agung ini, UU Penanggulangan Bencana menyebut dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f dan Pasal 8 huruf d”. Demikian bunyi ketentuan dimaksud.
UU Penanggulangan Bencana juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud, diatur dengan peraturan presiden.
“Apabila sudah ditetapkan sebagai bencana nasional maka APBN wajib digelontorkan menanggulangi beban untuk membantu masyarakat yang menjadi korban akibat erupsi Gunung Agung ,” pungkasnya. ***