Soal Insentif, DJP Tunggu Masukan dari Industri Olahraga

Thursday 26 Nov 2015, 3 : 26 pm
by

JAKARTA-Dalam rangka mendukung industri olahraga dan kesejahteraan pelaku olahraga,  pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memberikan insentif pajak. Saat ini, pihak DJP tengah menunggu beberapa masukan dari pelaku industri olahraga supaya dapat memetakan permasalahan yang selama ini dianggap menjadi penghambat kemajuan industri olahraga.

Kepala Sub Direktorat Harmonisasi dan Peraturan II DJP, Rosmauli menjelaskan masukan dari pelaku industry olahraga sangat diperlukan, mengingat sedang dibahas revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak lainnya. “Kami tunggu selama tiga hari dari sekarang agar para pelaku industri olahraga memberikan masukan, supaya kami tahu insentif seperti apa yang diinginkan,” tutur Rosmauli di depan para pelaku industri olahraga di Jakarta, Kamis (26/11).

Apalagi saat ini, kata dia, pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) gencar memberikan insentif pajak, sebagai stimulus roda perekonomian supaya kian bertumbuh. “Saat ini pemerintah sedang mengkaji fleksibilitas tinggi di bidang perpajakan. Apalagi kalau industri olahraga ini masuk dalam kategori industri kreatif,  Pak Presiden sangat peduli,” tandas Rosmauli.

Menurutnya, dengan kondisi yang ada bisa saja pemerintah memberikan insentif kepada industri olahraga. “Bentuknya seperti apa? Makanya kami butuh masukan dari pelaku industri semua, sehingga kami tahu permasalahannya. Atau misalkan terkait PPh 21, kami bisa naikkan PTKP-nya (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” sebut dia.

Kata dia, untuk kebijakan secara umum, pelaku industri olahraga bisa dikenai insentif seperti industri lainnya. Antara lain, untuk wajib pajak (WP) yang termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mempeeoleh peelakuan, dikenai PPh final 1 persen bagi yang memiliki peredaran bruto setahun sampai Rp4,8 miliar. Sementara yang memiliki peredaran bruto sampai Rp50 miliar memperoleh pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif umum, untuk bagian pengjasilan kena pajak sebesar R4,8 miliar.

Sementara untuk kebijakan khusus terhadap industri olahraga, DJP sejauh ini sudah memberikan insentif di bidang Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan PPN Barang Mewah (PPnBM). Yaitu terhadap, jasa di bidang olahraga termasuk dalam pengertian jasa yang tidak dikenai PPN, kecuali yang bersidat komersial. Serta, menghapus PPnBM untuk peralatan dan perlengkapan olahraga, yang semula dikenai tarif 10 persen, 30 persen, dan 50 persen.

Selama ini, kata dia, untuk peralatan memancimg dikenai tarif 10 persen. Untuk perlengkapan golf, perlengkapan menyelam, perlengkapan ski air, selancar,  dan olah raga air lainnya ditarifi 30 persen. Dan untuk tongkat golf kena tarif 50 persen. “Tapi sejak diterbitkannya PMK Nomor 106/PMK.10/2015 mulai 9 Juni 2015, tarif itu dihapus,” tandas dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pembudayaan Kemenpora, Faisal Abdullah meminta DJP untuk memberikan banyak insentif pajak agar para UMKM dapat berdaya saing terutama dengan pihak pabrikan. Padahal, secara kualitas beberapa produk alat olahraga lokal, seperti produk shuttle cock cukup berkualitas. “Selama ini yang membuat harga produk olahraga lebih mahal karena dikenai pajak tinggi. Makanya bagi kelas UKM kami minta ada banyak insentif,” tutur Faisal. (TMY)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kunker Ke Bengkulu, Fahri Ingin Masyarakat Wariskan Keberanian Sukarno

BENGKULU-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzh menyemangati para guru di Madrasah

BTN Kucurkan Kredit Properti Jawa Timur

SURABAYA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bakal memacu ekpansi bisnis