Soal Pasal Makar, Fahri Ingatkan Tito Tak Bergantung Kekuasaan

Tuesday 8 Nov 2016, 6 : 29 pm
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR

JAKARTA-Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengingatkan Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk tidak bicara sembarangan terkait rencananya menjerat Fahri dengan pasal makar.

Sebagai sebaiknya tidak berbicara sembarangan meskipun dia dikenal memiliki track rekord bagus.

“Tolong jaga diri baik-baik. Jangan bergantung pada kekuasaan karena kekuasaan bisa jatuh. Bergantunglah pada hukum karena hukum akan ada selamanya,” ujar Fahri usai menghadiri jumpa pers persiapak Kongres Pertama Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia di Jakarta, Selasa (8/11).

Lebih lanjut Fahri mengajari Tito pembagian kelembagaan di negara demokrasi atau trias politika yang dibagi atas kekuasaan yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Kepada eksekutif diberikan tugas untuk menjalankan pemerintahan dan pembagunan dengan APBN ribuan triliunan rupiah ditambah dengan ribuan triliuan yang menjadi aset BUMN.

“Sementara DRP memilikki tugas salah satunya pengawasan dan untuk menjalankan semua tugasnya DPR memiliki hak imunitas dan tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugasnya. Itu menurutnya bukan sekedar ditulis dalam UU tapi dalam UUD 45. Makanya untuk anggota DPR ada UU MD3 yang mengatur ada Majelis Kehormatan Dewan yang akan menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika,” tegasnya.

Pernyataannya dalam demonstrasi 411 bahwa Presiden bisa dijatuhkan itu bukan berarti makar seperti yang dipahami Tito.

Fahri menegaskan bahwa menjatuhkan pemerintahan pun telah diatur dalam UUD.

”Ini negara demokrasi dan sah saja jika pemerintahan dijatuhkan kalau memang harus dilakukan.Indonesia bukan negara totaliter dimana menanyakan umur raja saja bisa kena pasal.Ini negara demokrasi bung, menjatuhkan presiden juga sudah diatur,” paparnya.

Lagi pula memang tujuan demonstrasi itu adalah untuk mengancam dan jika demo kemarin dilakukan karena presiden tidak juga memiliki sikap terhadap Ahok, maka demo kemarin adalah bentuk ancaman kepada presiden.

”Yah kalau demo itu yang didemo yah harus merasa terancam. Dia harus paham bahwa yang bisa dijatuhkan bukan hanya anggota DPR tapi juga presiden,” ujar Mantan Ketua Umum Pertama KAMMI ini lagi.

Untuk kamar yudikatif, Fahri mengingatkan aparat hukum seperti Polri untuk lebih banyak berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum tata negara.

”Saya sendiri sangat menyesalkan kalau aparat hukum justru keliatan didrive, diarahkan oleh politisi termasuk oleh presiden. Kita negara hukum bukan negara kekuasaan,” tandasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya masih mempelajari soal orasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November 2016.

Dalam pidatonya, Fahri sempat menyinggung soal penggulingan Presiden Jokowi.

“Ya, kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu,” kata Tito di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (8/11).

Sementara, terkait aktor-aktor politik yang terlibat dalam aksi unjuk rasa itu, Tito menyatakan apabila mereka turun hanya untuk demo tidak masalah.

“Itu hak sebagai warga negara, kebebasan berekspresi, tetapi pada saat ekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata berbau makar maka tidak boleh, karena itu inkonstitusional,” tuturnya.

Tito mengatakan, institusinya akan mengembangkan kasus lima anggota HMI yang ditangkap pada Senin (7/11) malam oleh petugas Polda Metro Jaya diduga sebagai perusuh saat aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11) malam.

“Ada lima orang yang ditangkap dan diproses saat ini, karena dalam foto-foto mereka ada yang melakukan penyerangan terhadap petugas,” katanya.

Pihaknya juga akan mengembangkan apakah lima orang yang ditangkap itu ada kaitannya dengan tokok-tokoh yang menyuruh mereka melakukan kekerasan.

“Karena, kalau kita lihat demo itu awalnya aman, baru kemudian malamnya dari sisi yang sebelah kanan (Monas) terjadi serangan-serangan terhadap petugas,” katanya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Fokus ke Bisnis Aviasi, Cardig Aero Service Bubarkan Anak Usaha Konsultasi Manajemen

JAKARTA-Manajemen PT Cardig Aero Service Tbk (CASS) mengungkapkan, telah menghentikan

Soal Reklamasi, Negara Tak Boleh Diatur Investor

JAKARTA-Kalangan MPR mencemaskan moratorium reklamasi hanya sebatas wacana saja. Karena