Soal Raperda PKR, Masyarakat Depok Siap Lakukan Judicial Review

Tuesday 21 May 2019, 1 : 37 pm
Kompas

JAKARTA-Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Kota religius (PKR) usulan Pemerintah Kota Depok yang mengatur tentang warga Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian, menimbulkan kontroversi masyarakat.

Bahkan sebagian warga mempersoalkan aturan tersebut. Apalagi beberapa pasal dari isi Raperda itu dinilai diskriminatif dan memicu adanya konflik antarumat beragama.

Pengamat sosial Paring Waluyo menyesalkan draf raperda tersebut. Alasannya, di luar hiruk pikuk pemilu yang menapaki babak akhir, ada tragedi lain yang sungguh menyesakkan dada masyarakat kota Depok yang beragam agama dan keyakinan.

“Saya pertanyakan apa yang ada dalam alam pikir Walikota dan jajarannya ketika mengajukan raperda penyelenggaraan kota relijius, yang mengatur tata cara rakyatnya menjalankan “syariat” masing masing agamanya?,” tegas dia di Depok, Selasa (21/05/2019).

Paring menyoroti poin bagaimana tata cara ibadah masing-masing agama bisa diatur oleh Pemda, padahal hal itu bukan kewenangannya sebagaimana dalam Undang Undang Pemda.

Di lain pihak, tata cara beribadah salah satu agama saja tafsirnya bisa beragam. Tafsir yang mana yang akan dipakai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap tafsir yang lain.

“Contoh, di Islam saja subuhan ada yang qunut ada yang tidak. Bukan urusan pemkot mengurusi hal ini,” tegas dia.

Sebagai warga negara yang menolak keras atas raperda ini, Paring akan mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) jika sampai perda ini lolos DPRD.

“Alhamdulillah sejauh ini kawan-kawan di DPRD Kota Depok sudah menolak. Semoga kawan-kawan DPRD periode 2019-2024 masih bisa fight menolaknya,” terangnya.

Paring memprediksi kalaupun kalah suara, masih ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mereview untuk memberikan persetujuan atau tidak persetujuan. Besar kemungkinan Kemendagri akan menolak.

Jikalaupun lolos dan Kemendagri menyetujui, Paring yang ber KTP Depok punya legal standing yang sah untuk melakukan uji materiil ke MA.

“Saya akan ajukan gugatan uji materiil ke MA. Silahkan segenap kawan terutama lawyer jika mau mendukung langkah ini,” tegasnya.

Kota Depok sebenarnya menyimpan banyak problem sosial yang lebih serius. Sebut saja masyarakat masih buta aksara, banjir di kala hujan, kemacetan yang tak teruarai, tingginya kriminalitas, jalan berlubang dimana-mana, penerangan jalan kurang, pengangguran, kemiskinan.

“Itu adalah deret problem serius wilayah ini menyangkut pelayanan publik!,” tegas dia.

Namun

Ia menyayangkan sikap Walikota dan jajaran bukannya membuat berbagai langkah strategis dan sistematis untuk mengatasi masalah-masalah serius di atas, malah membuat aturan yang akan mengatur bagaimana rakyatnya beribadah. Ini dampak jika PKS diberi kesempatan berkuasa.

“Di lokal saja mereka berani berbuat mungkar terhadap kewenangan yang tidak diberikan oleh mereka, apalagi kalau mereka berkuasa di tingkat nasional,” tukasnya. ***Soal

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Jokowi Hadiri KTT G-7 Outreach di Jepang

JAKARTA-Presiden Joko Widodo menghadiri KTT G-7 Outreach yang dilaksanakan pada

IKPI Ajak Wajib Pajak Ikut PPS

JAKARTA-Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak mengikuti Program