Soal Terorisme, TNI Boleh Terlibat Dalam Kasus Tertentu Saja

Tuesday 28 Jun 2016, 7 : 50 pm
ragamindonesia.com

JAKARTA-Pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme diperbolehkan hanya dalam kasus-kasus tertentu saja. Seperti ancaman terhadap Presiden RI, kedaulatan negara, pembajakan pesawat dan WNI di luar negeri. “Artinya tidak semua dalam kasus terorisme TNI boleh terlibat, kecuali pada kejahatan yang luar biasa. Di mana UU No.15 tahun 2003 tentang terorisme itu lebih menekankan pada pencegahan dan penanggulangan terorisme dan deradikalisasi,” kata anggota Pansus RUU Terorisme DPR RI Syarifuddin Suding dalam diskusi “RUU Terorisme” bersama pengamat terorisme Prof. Hermawan Sulistyo dan Direktur Program Imparsial Al Araf di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Menurut politisi Hanura itu, keterlibatan TNI sangat dibutuhkan dalam kondisi yang terbatas. Karena kemampuan dan persenjataan TNI yang terbaik dibanding kepolisian sendiri. Namun demikian, Pansus DPR RI menerima masukan dari masyarakat.

Tapi kata Al A’raf, keterlibatan TNI tersebut harus melalui UU tersendiri, yaitu UU Perbantuan TNI. Kalau tidak, maka akan memunculkan problem hukum dan demokrasi yang serius di Indonesia. “Kalau ancaman itu bergeser dari terror ke makar, berarti bergeser ke pertahanan negara,” ujarnya.

Seperti di Suriah, dimana ISIS sudah menguasai beberapa wilayah negara, maka negara bisa melibatkan TNI. Hanya saja UU yang digunakan adalah UU Teritorial, bukan UU Terorisme. Makanya dia meminta Pansus DPR bisa membedakan antara terorisme dan politicall desisign.

Sementara Hermawan Sulistyo berharap apapun yang terjadi dengan WNI yang disiksa, diperkosa dan dilanggar HAM nya di luar negeri, maka negara harus mengawal. “Tapi, sayangnya Indonesia ini diam saja,” ucapnya seraya menambahkan bahwa sistem keamaman Indonesia termasuk ang paling lemah di dunia. Lemahnya sistem keamanan itu, ujarnya, adalah karena undang-undang tidak mendukungnya.

Dia mencontohkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Swedia yang bisa memerangi negara lain kalau keselamatan warga negaranya tidak terjamin di negara tersebut. Sedangkan Indonesia tidak bisa melakukan hal yang sama karena dibatasi oleh undang-undang.

Akibat kondisi itu, ujarnya, tidak mengherankan kalua penyanderaan atas WNI di luar negeri sering terjadi karena militer kita tidak bisa masuk ke negara tersebut. Kejadian terakhir adalah penyanderaan WNI oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Filipina. ***

Don't Miss

PDIP: Ketersediaan Pangan Tak Terlepas dari Peran Milenial

JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala