Solid AG Tersangka, Kuasa Hukum Korban Ucapkan ‘Alhamdulilah’

Thursday 11 Jun 2015, 7 : 31 pm
by
penyanyi dangdut Solid AG

JAKARTA-Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan penyanyi dangdut Solid AG (SAG), sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berinisial TAP (5), di sebuah kantor rumah produksi, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan penyanyi dan pencipta lagu “Memori Daun Pisang” ini sebagai tersangka.

Kuasa hukum pendamping korban dan keluarga, Eko Noriansyah Putra, SH menilai keputusan aparat penegak hukum ini sangat tepat.

Bahkan Eko yakin Solid AG tidak mungkin bisa berkelit dalam kasus ini.

Apalagi, dalam reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bocah ingusan berusia 5 tahun yang menjadi korban tindak pencabulan ini sangat detail dan konsisten mengingat serta menjelaskan krologis kejadiannya.

Bahkan saat itu reka ulang, selain penyidik juga dihadirkan psikolog selaku ahli.

“Selaku kuasa hukum probono, kami mengapresiasi dengan perkembangan perkara dan langkah penyidik dalam menetapkan Terlapor sebagai Tersangka,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (11/6).

Eko percaya, penyidik sudah mempunyai alat bukti cukup dan meyakinkan saat menetapkan status Tersangka tersebut.

“Kami juga mewakili klien juga bersyukur dan alhamdulilah atas penetapan ini. Artinya apa yang kami laporkan memang berdasar bukti-bukti yang jelas, cukup dan sangat bersadar. ” kata Eko yang juga Ketua Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPI) ini.

Untuk itu, Eko berharap dukungan semua elemen masyarakat serta para orangtua yang pernah menjadi korban kejahatan seksual agar bersama-sama mengawal proses hukum ini sehingga  berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. .

Pengawalan kasus ini sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan seadil-adilnya demi menjaga nasib anak-anak bangsa dari aksi biadab ini.

Apalagi saat ini, banyak keluarga yang risau atas pelaku kejahatan seksual anak.

“Kami meyakini penyidik dan Kapolres Jaksel mampu menuntaskan dan profesional dlm menuntaskan kasus ini.” ujar Eko yang juga alumni FH Universitas Brawijaya Malang

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru menuturkan sudah cukup bukti untuk menjerat Solid AG menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pada bulan Desember 2014 lalu.

“Kami sudah cukup bukti seperti visum, psikolog, dan beberapa saksi,” tutur Audie.

Audie menambahkan, penyanyi Bujang Merana itu mengakui perbuatannya. Pelaku (Solid AG) mengaku melakukan perbuatan itu. Saat ini masih diperiksa,” ucap Audie .

Secara terpisah, Salod AG mengaku heran terkait penetapan statusnya sebagai tersangka ini.

Sebab saat kejadian pencabulan seperti yang ada di surat laporan polisi, ia sedang show di Sukabumi

“Tanggal 2-5 Desember 2015 saya show di Sukabumi. Lal langsung berangkat ke Purwekorto bersama rekan-rekan dari Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia. Tiba-tiba, Sabtunya  dapat surat sudah tersangka, ya saya hadiri saja,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pedangdut lawas era 90-an, Solid Ag diduga mencabuli seorang bocah perempuan berinisial TAP (5) di di sebuah kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya nomor 29, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada bulan Desember 2014 lalu.

N, orang tua TAP, melaporkan SAG sesuai surat pelaporan nomor LP/2162/K/XII/2014/PMJ/Restro Jaksel. Selain melakukan pelaporan, N juga melakukan visum terhadap putri keduanya itu melengkapi berkas-berkas pemeriksaan

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Oase Teladan Mahfud MD

Oleh: Ach. Taufiqil Aziz Sekitar jam 17. 00, pada 9

Dell Luncurkan Inspiron 20 Seri 3000 All-in-One Desktop

JAKARTA-Dell memperkenalkan komputer Inspiron 20 Seri 3000 All-in-One desktop terbaru