Stop Aksi Persekusi, Indonesia Bukan Negara Barbar

Friday 2 Jun 2017, 4 : 34 pm
by
Korban persekusi yang juga dokter umum di RSUD Kabupaten Solok, Fiera Lovita alias Lola

JAKARTA-Aksi persekusi yang dilakukan oleh sekolompok orang mengatas namakan Front Pembela Islam (FPI) sedang menjadi perhatian publik karena viral di jagad media sosial. Mereka yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap ulama figur panutan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, kerap diburu dan diintimidasi bahkan diserang baik secara fisik maupun psikis.

 

Pengamat Hukum Respublica Political Institute (RPI), Fathudin Kalimas menyatakan segala bentuk pelanggaran terhadap UU ITE melalui postingan status media sosial merupakan domain kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian. Oleh karenanya segala persoalan hukum menjadi otoritas penegak hukum.

“Stop aksi persekusi. Dengan alasan apapun orang atau sekelompok orang mengatasnamakan ormas tertentu tidak dibenarkan melakukan persekusi terhadap pelaku pelanggaran UU ITE,” tegasnya.

 

Apalagi ujarnya, negara Indonesia merupakan negara hukum bukan negara barbar. Sehingga tidak dibenarkan menjadi lembaga penegak hukum jalanan. “Jika ada postingan status media sosial yang mengundung unsur fitnah, ujaran kebencian atau unsur SARA yang dapat memicu rasa permusuhan dan kebencian cukup laporkan saja ke polisi karena pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE jangan terus dipersekusi, karena mereka yang melakukan persekusi pun dapat dipidana dan dijerat dengan pasal 170, 351 maupun 368 KUHP” Ujar Fathudin.

 

Fathudin menambakan, para pelaku atau kelompok yang melancarkan aksi persekusi semestinya juga ditindak tegas oleh Polri, negara tidak boleh kalah dan diam terhadap aksi-aksi seperti ini karena rasa aman di dalam kehidupan setiap warga negara merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi.

 

Seperti ramai diberitakan, maraknya aksi persekusi yang dilakukan FPI merupakan respon terhadap banyaknya postingan status media sosial yang dianggap melakukan penghinaan terhadap ulama dalam hal ini Habib Rizieq Syihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percakapan berkonten pornografi.

 

Pengamat Hukum Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Jakarta, Nur Rohim Yunus menyatakan kasus yang melilit Habib Rizieq Syihab semestinya disikapi secara pro aktif oleh yang bersangkutan tanpa harus mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

 

“Sebagai warga negara yg baik, tentunya sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukumlah yang harus dikedepankan, terlepas apakah kasus tersebut hanyalah rekayasa belaka atau upaya kriminalisasi ulama dari kubu lawan” Ujar Nur Rohim yang juga pengajar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

Menurut Nur Rohim, menghindari dari panggilan kepolisian bukanlah solusi penyelesaian kasus,  tapi malah menjadikan permasalahan menjadi runyam dan semakin memicu anggapan-anggapan yang tidak mendasar dari pihak yg bersebrangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Parlemen Asia Cermati Konsep Kemiskinan Berdasarkan Budaya

JAKARTA – Masalah kemiskinan menjadi sorotan delegasi Indonesia. Karena konsep

Bank DKI Boyong The Best Regional Development Bank pada 20th Infobank – MRI Banking Service Excellence Award 2023

JAKARTA– Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono (tengah)