Sudah 15 Tahun, Keberadaan KPK Perlu Dievaluasi

Wednesday 2 Aug 2017, 4 : 14 pm
anjasmara

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berusia 15 tahun (2002 – 2017), maka sudah waktunya kinerja KPK dievaluasi dan dikritisi. KPK tidak boleh anti kritik. Sebaliknya pengkritik malah di-bully dan dituding untuk melemahkan KPK dan sebagainya.

Karena itu Pansus angket KPK ini sebagai kotak pandora untuk mengkritisi kinerja KPK tersebut. “Jadi, fase membela KPK sudah cukup, dan kini saatnya mengkritisi. Termasuk melalui pansus angket KPK,” kata Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu (FPDIP) dalam diskusi “Pansus KPK dan pemberantasan Korupsi” di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Diskusi itu bersama Adhie Masardi (Kordinator Gerakan Indonesia Bersih), Johnson Panjaitan (praktisi hukum), dan Syaiful Bachri (Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta). Hadir Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, John Kennedy Aziz, Henry Yosodiningrat, dan lain-lain.

Pansus menilai kinerja KPK sudah mulai tidak sesuai dengan penegakan hukum itu sendiri. Misalnya menjadikan terpidana M. Nazaruddin (eks Bendum Demokrat) sebagai sumber berita, sehingga apa saja yang diinginkan KPK bisa diomongkan oleh Nazar.

Conrohnya, dari 125 kasus Nazaruddin, yang bernilai Rp 7.7 triliun, hanya 5 kasus yang ditindaklanjuti senilai Rp 200 miliar. Aset yang disita pun tidak semua dikembalikan kepada negara. Tapi, polisi yang mampu mengamankan aset negara Rp 2,2 triliun dan kejaksaan Rp 700 miliar kata Masinton, pemberitaanya tidak seheboh seperti KPK.

Bahkan saksi yang dihadirkan di Tipikor sudah diatur oleh KPK. Anehnya, setelah mereka memberikan kesaksian, keterangan yang diambil oleh KPK malah keterangannya Nazaruddin. “Nazaruddin ada di ruang penyidik yang siap memberikan keterangan pada hakim Tipikor. Namun, pansus dituding macam-macam; melemahkan KPK, tak proporsional, terkait kasus e-KTP, dan lain-lain. Padahal, itu cerita lama dan pansus komitmen untuk penguatan KPK,” pungkas Masinton.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ini Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

JAKARTA-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor

Jenderal Tito: Ini Amanat Sangat Besar

JAKARTA-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian resmi