Suku Bunga Penjaminan Simpanan Turun 50 Bps

Wednesday 14 Sep 2016, 1 : 03 am
by

JAKARTA-Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). RDK memutuskan Tingkat Bunga Penjaminan periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum turun sebesar 50 basis poin (bps) atau menjadi 6,25%.

Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk valas, turun sebesar 75 bps. Ini untuk periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017.

Sedangkan, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah yang disimpan di BPR dipatok sebesar 8,75 persen. “Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan,” ujar  Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (13/9).

Selain itu keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai. “Likuiditas diharapkan terjaga dengan baik hingga akhir tahun didukung oleh bias longgar kebijakan moneter dan aliran dana masuk dari program Tax Amnesty,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, cakupan penjaminan LPS dewasa ini untuk simpanan Rupiah mencapai 99,5% dan simpanan valas mencapai 97,2% dari total rekening.

Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), LPS juga melakukan penyempurnaan dalam metode penetapan LPS Rate. Langkah ini diharapkan memperkuat proses transisi arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan (market) dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.  Karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Lebih lanjut LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. “Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh BI, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sequis Resmikan Kantor Pemasaran di Medan

MEDAN-PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis) meresmikan kantor pemasaran ke-4 di kota Medan, Sumatera

TGB Zainul Majdi Nilai Ganjar-Mahfud dan Muhammadiyah Ada Kesepahaman

JAKARTA-Dialog terbuka yang digelar Perserikatan Muhammadiyah dengan menghadirkan Capres Ganjar