Suku Bunga Penjaminan Tetap 7,5%

Wednesday 17 Feb 2016, 2 : 59 pm
by

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hasil evaluasi LPS menyebutkan Tingkat Bunga Penjaminan tidak mengalami perubahan. “Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Januari 2016 sampai dengan 14 Mei 2016 tetap,” ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2)

Dia menuturkan tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk simpanan rupiah sebesar 7,5%, sedangkan untuk valuta asing sebesar 1,25%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk BPR dalam bentuk simpanan rupiah sebesar 10%.

Menurutnya, perkembangan indikator makro ekonomi dan likuiditas perbankan masih terlihat stabil di awal tahun 2016. Kendati demikian, dia mengaku tekanan di pasar keuangan global pada bulan Januari 2016 masih ada. Namun, tidak terlalu memberikan dampak yang besar kepada kondisi dalam negeri.

Dia berharap pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2016 bisa lebih tinggi dari akhir tahun 2015, terutama didorong dari sektor konstruksi terkait pembangunan infrastruktur. Sementara pertumbuhan dana pihak ketiga diharapkan bisa ikut meningkat seiring dengan peningkatan belanja pemerintah dan kembali masuknya modal asing. “Suku bunga simpanan rata-rata bank umum belum menunjukkan adanya peningkatan intensitas persaingan dalam mengumpulkan dana pihak ketiga,” imbuhnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. “Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Keluar-masuk di MDLN, Panin Sekuritas Kembali Beli 500 Lot Saham

JAKARTA-Biro Administrasi Efek (BAE), PT EDI Indonesia melaporkan bahwa PT
IHSG, bursa saham, sekuritas

IHSG Berpotensi Melemah Terbatas, Cermati Saham Rekomendasi Analis

JAKARTA-Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini