Suntikan Modal LPS ke Bank Mutiara Harus Izin DPR

Sunday 22 Dec 2013, 7 : 24 pm
by

JAKARTA-Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  menyuntik tambahan modal sebesar Rp1,5 triliun ke PT Bank Mutiara Tbk harus mendapatkan persetujuan parlemen. Pasalnya, dana yang dimiliki LPS masuk ke dalam kategori keuangan Negara. “Dana yang dimiliki LPS itu milik negara. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan begitu, dari penafsiran UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penambahan modal ke Bank Mutiara harus melalui persetujuan Komisi XI DPR,” kata  Anggota Tim Pengawas Century DPR, Hendrawan Supratikno di Jakarta, Minggu (22/12).

Dengan demikian, jelas dia, LPS tidak bisa secara serta-merta menambahkan modal Bank Mutiara pada Desember 2013. “Saat ini LPS dalam posisi maju kena, mundur kena. Karena, Bank Mutiara ini sudah dikelola selama lima tahun dan LPS selalu gembar-gembor bahwa kinerja keuangan bank ini. Jadi, sekarang ini mereka termakan oleh klaim-klaimnya sendiri,” tutur Hendrawan.

Dia mengatakan, Timwas Century akan memanggil LPS untuk menjelaskan alasan mengenai rencana penambahan modal ke Bank Mutiara. “Padahal, selama ini laporan kinerja keuangan Bank Mutiara bagus-bagus. LPS mengklaim seperti ini. Tetapi, kenapa tiba-tiba berubah dan harus menambahkan modal?” ujarnya.

Hendrawan menambahkan, apabila memang terbukti Bank Mutiara tidak sehat, berarti selama ini LPS tidak terbuka soal kinerja keuangan perusahaan. “LPS telah memberi kesan dan mencitrakan Bank Mutiara bagus saat berada dalam proses pengawasan oleh Timwas Century. Yang dipamerkan angka-angka window dressing,” tuturnya.

Jika alasan penambahan modal tersebut mengacu pada Basel III, jelas Hendrawan, hal tersebut tidak bisa diterima dengan akal sehat. Pasalnya, sejauh ini BI belum mengeluarkan aturan yang mengharuskan perbankan untuk menerapkan Basel III dengan rasio kecukupan modal (CAR) di atas 14 persen. “Kalau BI menerapkan Basel III, mestinya semua bank mengacu pada aturan. Tidak boleh diskriminatif,” ucap Hendrawan.

Lebih lanjut dia menegaskan, Timwas Century akan melakukan koordinasi dengan Komisi XI DPR perihal keinginan BI dan LPS untuk menambahkan modal ke Bank Mutiara. “Kami khawatir persoalan ini merupakan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) jilid berikutnya,” kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Namun demikian, kata Hendrawan, sejauh ini Timwas Century belum menangkap permasalahan di Bank Mutiara bermuatan politis. “Untuk saat ini, yang kami cermati belum mengandung unsur politis. Tetapi, bukan tidak mungkin itu disalahgunakan,” imbuhnya.

Dia memperkirakan, jika di Bank Mutiara mengalami masalah permodalan, hal tersebut kemungkinan besar dilakukan oleh nasabah-nasabah lama. “Dari dulu kelemahan Bank Century itu adalah, penghimpunan DPK (dana pihak ketiga)-nya hanya terkonsentrasi pada segelintir nasabah. Kalau hal ini masih berlanjut, tentunya harus diwaspadai betul,” katanya.

Dia mensinyalir, kenaikan angka kredit bermasalah (NPL) yang memicu penurunan CAR Bank Mutiara disebabkan oleh ulah debitur bank yang merger menjadi Bank Century. “Bank Century kan merger dari tiga bank (Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC). Masalah di Bank Mutiara terjadi, karena bandit-bandit lama comeback,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Segera Chek Proyek Besar, DPRD Minta Klarifikasi Dinas PU Kasus Mookervart

TANGERANG-DPRD Kota Tangerang akan melakukan peninjauan ke lapangan terkait beberapa

Siapkan Modul Latih ASN Kemas Informasi Inovatif

DEPOK-Kemajuan teknologi dan media komunikasi telah banyak mengubah teknik penyajian