Survei: 97,9% Rakyat Masih Membutuhkan KPK

Thursday 26 Nov 2015, 10 : 08 pm
by

JAKARTA-Keberadaan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hasil survey Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan 97,9 persen menganggap bahwa KPK dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan hanya 1,9 persen yang menyatakan tidak membutuhkan KPK dalam pemberantasan korupsi. “Hasil survei menunjukkan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap KPK. Bahkan, dapat dikatakan KPK memang dicintai oleh masyarakat,” kata Koordinator Riset ICW Firdaus Ilyas saat konferensi pers terkait “Temuan ICW Mengenai Pandangan Masyarakat terhadap Keberadaan KPK dalam Pemberantasan Korupsi” di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (26/11)

Penilaian ICW ini berdasarkan hasil survei terhadap 1.500 responden di 5 kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar. Metode survei adalah wawancara langsung dengan margin of error 2%-3% dan tingkat signifikansi 95%. Responden sudah berusia menimal 17 tahun.

Firdaus mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat masih sangat membutuhkan keberadaan KPK untuk menangani korupsi di Indonesia. Pasalnya, kinerja-kinerja KPK dalam penanganan korupsi dinilai lebih baik dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. “Dalam penanganan korupsi, responden memberikan nilai 5,3 untuk kepolisian, 5,6 untuk kejaksaan dan 7,8 untuk KPK. Itu artinya masyarakat masih menganggap bahwa KPK lebih baik menangani kasus korupsi dibandingkan kepolisian dan kejaksaan,” paparnya.

Sementara terkait fokus kerja KPK, lanjut Firduas, publik menganggap ketiga fungsi KPK saat ini, yakni pencegahan, penindakan dan supervisi tetap harus menjadi fokus kerja KPK. Sebanyak 38,7 persen responden menilai ketiga fungsi tetap menjadi fokus KPK.

Sementara Koordinator Hukum dan Monitoring ICW Emerson Yuntho menilai KPK ini menjadi lembaga yang dicintai publik tetapi tidak disukai partai politik. Hal tersebut, katanya terlihat dari proses seleksi pimpinan KPK dan upaya pelemahan KPK melalui DPR RI. “Kita lihat saja DPR berusaha melemahkan KPK dengan revisi UU KPK, menginginkan KPK jadi komisi pencegahan korupsi, mengurangi kewenangan KPK sampai pada kriminalisasi pimpinan KPK,” jelas Emerson.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga menghendaki fungsi KPK sebagai lembaga memiliki kewenangan yang kuat dalam penyadapan. Ada sekitar 85,3 persen menilai bahwa KPK perlu memiliki kewenangan penyadapan dalam pemberantasan korupsi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz juga mengatakan, refleksi masayarakat saat ini bergaris lurus dengan apa yang dilakukan oleh anggota DPR yang melakukan pelemahan KPK dengan merevisi UU KPK. Oleh sebab itu, hasil survei yang ada bisa menjadi landasan para anggota DPR yang merevisi. Terlebih banyak masayarakat yang tidak setuju dengan RUU KPK yang dinilai mengurangi wewenang KPK dalam menjalankan tugasnya. “Hasil survei, ini refeleki keinginan publik terhadap sikap pemerintah dan DPR terhadap revisi UU KPK. Harusnya jadi baseline untuk mengurkur. Mayoritas karena responden tak stuju pengurangan kewenangn KPK,” tegas Donal.

Padahal, apabila para wakil rakyat itu cerdas, kesempatan ini dapat dijadikan modal bagus bagi pemerintahan. “Harusnya ini catatan pemerintah, masyarakat sangat butuh KPK ada. Kalau pemerintah dan DPR konsisten menjaga keberadaan KPK, tentu ini adalah kredit yang akan diterima pemerintah,” sambungnya.

“Mempertahankan kwenangan saja kemudian melindungi KPK dari pelemahan merupakan sbuah harapan kalau kita mereflesikan keinginan publik. Ini sebenarnya harapan yang tersirat dalam hasil survey ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Anggarkan Rp 465 Miliar Renovasi Masjid Istiqlal

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merenovasi Masjid

Omzet Jeblok, UMKM Tetap Tahan Banting di Tengah Covid-19

BEKASI-Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Peno Suyatno mengatakan Usaha Kecil,