Survey CSIS: 66,4% Masyarakat Menilai Korupsi Meningkat

Wednesday 27 Jul 2016, 3 : 34 am
by

JAKARTA-Centre for Strategic and International Studies (CSIS) merilis hasil survei bertajuk persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap fenomena korupsi di Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh CSIS terhadap 3.900 responden di lima provinsi, sebanyak 66,4 persen berpendapat adanya peningkatan kasus korupsi. Sementara 10,8 responden mengatakan fenomena korupsi menurun dan 21,3 persen tidak mengalami perubahan.

Metode survei yang digunakan CSIS adalah kombinasi dari metode kualitatif dan kuantitatif. Kualitatif melalui Focus Group Discussion (FGD) di 5 wilayah yaitu Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Maluku Utara dan Banten.

Berdasarkan klasifikasi kategori masyarakat terbagi menjadi tiga yang ikut FGD yaitu PNS (birokrat), non PNS/masyarakat sipil dan masyarakat umum.

Sedangkan untuk metode kuantitatif, survei dilakukan di 34 provinsi dengan kategori responden berusia 19 tahun ke atas atau yang sudah menikah.

Margin of error dari survei ini sebesar 1,5% dan tingkat kepercayaan 95%. “Pendapat masyarakat dibanding 2 tahun sebelumnya cenderung meningkat. 66,4% responden menyebut meningkat, 10,8% menurun, 21,3% tidak ada perubahan dan 1,5% tidak tahu atau tidak jawab,” kata Peneliti CSIS Vidya Andhika Perkasa di kantornya, Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Vidhyandika mengatakan mayoritas responden menganggap adanya peningkatan fenomena korupsi dari maraknya berita-berita kasus korupsi di media massa. “Sebagian besar masyarakat berpandangan bahwa fenomena korupsi semakin meningkat. Umumnya, mereka tahu dari maraknya berita soal korupsi di media massa,” ujarnya.

Menurut Vidhyandika meningkatnya fenomena korupsi tersebut disebabkan lemahnya penegakan hukum bagi terpidana korupsi. Sebanyak 50,7 persen responden menilai penegakan hukum belum memberikan efek jera bagi koruptor.

Vidhyandika menuturkan, hukuman rata-rata bagi terpidana kasus korupsi hanya dua tahun. Hal tersebut juga didukung data dari ICW yang menyebut tuntutan jaksa di kasus korupsi cenderung rendah. “Saat responden ditanya penyebabnya, rata-rata mereka menjawab penegakan hukum tidak memberi efek jera,” kata Vidhyandika.

Dari hasil survey tersebut, Vidhyandika meminta pemerintah meningkatkan keseriuasan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pasalnya 32,4 persen responden berpendapat pemerintah belum serius memberantas korupsi. “Meskipun terdapat 58,5 persen yang mengatakan pemerintah sudah serius dalam upaya memberantas korupsi, Tingkat keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi harus ditingkatkan, mengingat 32,4 persen responden berpendapat pemerintah belum serius memberantas korupsi. Ini angka yang cukup besar,” ujar Vidhyandika.

Sementara itu Direktur Eksekutif CSIS Philips J. Vermonte menduga faktor budaya setempat juga menentukan sikap masyarakat terhadap korupsi.

Menurutnya, perilaku masyarakat yang suka memberikan sesuatu (seperti barang/uang/hadiah) diluar persyaratan resmi untuk memperlancar urusan di pemerintahan masih menjadi tantangan dalam pemberantasan korupsi.

Apalagi, hampir 30% responden masih menganggap wajar pemberian sesuatu tersebut.“Masyarakat yang tinggal di pedesaan cenderung lebih toleran terhadap pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dibandingkan masyarakat yang tinggal di perkotaan,” jelasnya.

Dibandingkan dengan provinsi lainnya, masyarakat di Sumatera Utara cenderung lebih toleran dalam memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dibandingkan provinsi lainnya, Sebesar 37.7% menganggap wajar.  Hal tersebut lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 29,1%. “Aspek budaya inilah yang membuat seseorang sulit membedakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tutur Philips.

Saat diuji mengenai pengalaman masyarakat berhubungan dengan instansi pemerintahan, dari pengalaman masyarakat menunjukkan sektor kepolisian ditengarai paling rentan terjadi korupsi.

Sebanyak 32,9% responden mengaku pernah berhubungan dengan polisi. “59,8% dari responden yang pernah berhubungan dengan polisi mengaku pernah diminta memberikan sesuatu (barang/uang/hadiah) dan 36,6% pernah memberikan sesuatu secara sukarela (tanpa diminta),” tuturnya.

Sementara itu, tingkat keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi masih harus ditingkatkan mengingat sekitar 32,4% responden berpendapat pemerintah belum serius memberantas korupsi. “58,5% berpendapat pemerintah sudah serius 9,2% (tidak  tahu),” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan tantangan pemberantasan korupsi berada di partai politik dan DPR.Sebesar 80,4% responden berpendapat program pemberantasan korupsi di partai belum efektif dan menyusul 76,8% di DPR.” Kepercayaan terhadap partai juga paling rendah dibandingkan lembaga lainnya. Hanya 22,6% responden yang mengaku percaya dengan partai politik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pilkada & Komitmen Berdemokrasi Di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh: Ferry Mursyidan Baldan Sejatinya ajang kontestasi Pilkada adalah ruang

Pemerintah Antisipasi Calon Tunggal di Pilpres 2019

JAKARTA-Presiden Joko Widodo belum mengambil sikap apapun terkait dengan masih