cukai rokok naik

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10-13,4 Persen

JAKARTA-Pemerintah akhirnya menaikan besarnya tarif cukai rokok untuk tahun 2017 setelah menjadi perbincangan publik di dua bulan terakhir. Kenaikan cukai rokok ini berkisar antara 10-13,4%. Hal ini  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 147 /PMK.010/2016. “Kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46
Friday 30 Sep 2016, 5 : 33 pm